Pemkab Lotim Menyiapkan Data Spasial untuk Menindaklanjuti UU No. 41 Tahun 2009
Terjemahan

AmpenanNews. Dalam rangka menindaklanjuti implementasi UU No. 41 Tahun 2009 mengenai Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur diharuskan segera menyiapkan data spasial atau data yang memiliki referensi ruang kebumian (georeference) di mana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit
sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda).

Sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian tersebut berlangsung di rupatama 1 dan di buka oleh Sekda Lotim M Juaini Taofik, mewakili Bupati Lotim, Selasa (24/5). .

Dalam pidato pembukanya Sekda menyampaikan sosialisasi itu merupakan motivasi seluruh komponen dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kampanye dan sosialisasi ini diharapkan dapat terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

Baca Juga :  Progres Fisik Kontraktual Bidang PSP Capai 95 Persen Lebih

Ia mengingatkan masing-masing camat memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayahnya tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan. Camat harus berkomunikasi dengan berbagai komponen.

Sekda berharap output dari kegiatan tersebut menghasilkan produk administratif yang dapat menjadi acuan hukum, khususnya di kabupaten Lombok Timur.

Sekda juga meminta kepada pejabat yang hadir, baik Camat maupun dari OPD lintas sektor dapat mengikuti pemaparan dengan baik sehingga pada akhirnya dapat mengurangi konflik penggunaan lahan di daerah ini.

“masing-masing camat memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayahnya tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan. Camat harus berkomunikasi dengan berbagai komponen,” pungkas Sekda Lotim.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Bahas Pengawasan Pupuk Subsidi

Pada kesempatan tersebut pejabat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian RI Dwi Aprianto, memaparkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) serta PP No. 1 tahun 2011 tentang perintah penetapan LP2B.

Ditekankannya tujuan perlidungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi ini adalah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments