Berkah Lebaran, 133 Narapidana Rutan Kelas II B Praya Dapat Remisi
Terjemahan

AmpenanNews.com – Perayaan hari raya Idul fitri merupakan momen yang sangat ditunggu kehadirannya oleh umat muslim, tak terkecuali, para warga narapidana atau binaan pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, pada momen Idulfitri inilah seluruh WBP mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk remisi.

Di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya misalnya, sebanyak 133 narapidana pada idul Fitri 1443 Hijriah ini mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Jumasih, menegaskan sebanyak 133 narapidana Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB mendapat Remisi Khusus (RK) I pada Idulfitri 1443 H, Senin (02/05/22).

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar sidang TPP

Remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Praya. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ungkap Jumasih.

“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” lanjut Jumasih di hadapan narapidana.

Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respons Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap situasi pandemi covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.

Baca Juga :  Kunjungan Gubernur NTB ke Praya Timur Lombok Tengah

“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran covid-19 khususnya di Rutan Praya. Selain itu, hal tersebut merupakan sarana dalam mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106 persen. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan,” tambahnya.

Jajaran Rutan Praya juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idulfitri. Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Rutan Praya.

“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas Karutan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa, remisi merupakan hak yang diberikan kepada WBP dengan catatan berperilaku baik selama masa pembinaan. Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri serta saranan untuk mengasah kemampuan dan spiritual.

Baca Juga :  Anggota Dewan Loteng dari PKS Mengkritisi Absensi Online Guru

“Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga negara yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila” tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas dan rutan. (di)

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments