Tim Reskrim Polres Lotim Tangkap Dua Pelaku Curas
Terjemahan

AmpenanNews. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi disalah satu rumah makan diwilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Pengungkapan perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam, Selasa (22/2/2022). Tim Reserse Polres Lotim baru berhasil mengamankan dua pelaku inisial M 42 tahun dan MZ 28 tahun, sementara tiga pelaku lainnya masih dinyatakan buron dan masih dalam pengejaran.

“Alhamdulillah tadi malam terkait dengan pengungkapan perkara pencurian dengan kekerasan, kita berhasil amankan dua orang pelaku” ucap Kapolres Lotim AKBP. Herman Suriyono, dalam jumpa persnya, Rabu (23/2).

Lanjut Herman Suriyono, Dalam proses penangkapan, tim reserse terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dalam melumpuhkan para pelaku. Dan saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Timur.

Baca Juga :  Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

“Terhadap pelaku, penyidik saat ini menerapkan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. sementara terhadap 3 DPO, hari ini masih kita cari dan diharapkan segera menyerahkan diri ke Polres Lotim untuk dilakukan proses penegakan hukum” tegasnya.

Adapun barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan oleh Polres Lotim dari tangan kedua pelaku, berupa 1 unit speaker portable, 1 buah etalase rokok beserta 18 bungkus rokok, 2 pasang sendal milik pelaku, 2 buah cungkit milik pelaku, 1 buah pisau milik pelaku dan 1 telpon genggam milik pelaku.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments