Terjemahan

Ampenan News. Kapolres Kabupaten Lombok Timur AKBP. Ida Bagus Made Winarta ingatkan masyarakat Lombok Timur untuk tidak mengaplod ujaran-ujaran kebencian di media sosial (Medsos) sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 yang dimana ancamannya cukup besar.

Dijelaska oleh Ida Bagus Made Winarta,”Kami sepakat bersama dengan unsur penegak hukum lainnya, dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan, tidak akan tolerir terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja membuat kegaduhan, membuat masyarakat awam terprovokasi dan resah oleh adanya informasi-informasi yang belum tentu benar, apalagi sampai sengaja membuat berita bohong (Hoax) untuk mengganggu situasi yang ada saat ini” tegasnya.

Diakui oleh Winarta, Belakangan ini di Polres Lotim, sudah ada beberapa pengaduan masyarakat terhadap beberapa akun media sosial, dan saat ini tim Cybertroop Polres Lotim tengah mendalami aduan masyarakat tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur Resmikan Bank Indonesia Corner Di IISBUD

“Terkait dengan ujaran kebencian di medsos Facebook, Twiter dan Whats App. kami sudah memiliki penyidik-penyidik bersertifikasi, sehingga kita akan mudah melakukan proses, Namun sebelum itu dalam hal ini kita upaya pendekatan seperti freemtif, mendalami postingan apakah ada unsur pelanggaran UU ITE atau tidak, serta meminta agar postingan tersebut dihapus oleh pemilik akun” ujarnya.

Ada Beberapa tips yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk dapat menghindari berita Hoax di Medsos, pertama masyarakat harus memastikan dahulu judul dengan isinya, kedua sumbernya darimana apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, ketiga informasi tersebut ada tidak dimedia-media lain seperti di media massa, televisi dan lain-lain, selanjutnya gunakanlah fitur-fitur yang tidak mencela, imbuhnya. R007.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments