Sengketa Lahan Hotel di Mandalika, ITDC Ajukan PK Ke-2
Terjemahan

AmpenanNews. PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), yang sebagai Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika) saat ini telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di atas PK (PK kedua) terkait sengketa lahan antara ITDC dengan Umar.

PK kedua ini diajukan setelah adanya Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan atau memenangkan permohonan PK Umar.

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan melalui rilis resmi yang diterima Ampenannews.com menjelaskan, Pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, pihaknya telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar.

“Adapun pertimbangan hukum kami dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua (2) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya,” jelas Yudhistira.

Baca Juga :  Penanganan Kasus BLUD Lamban, Kejari Praya Terima Parsel BH dan CD

Sedangkan menurutnya, alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud.

“Selanjutnya mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang intinya menyatakan karena berdasarkan Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman,” ujarnya.

ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, khususnya proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC. Untuk itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

“Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung,” imbuh Yudhistira.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments