Pemprov NTB Temukan Ribuan Jiwa Tidak Berhak Dapat JKN
Terjemahan

AmpenanNews. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) temukan adanya ribu jiwa yang tidak berhak mendapatkan program Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB,H. Ahsanul Khalik, S.Sos.,MH. mengatakan bahwa saat dilakukan penyandingan data PBI-JKN dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditemukan ada yang sudah meninggal kemudian orangnya tidak ada hampir delapan ribuan jiwa.

“di APBD-2 saat ini sedang dilakukan validasi oleh BPJS, sudah ada 2700 sudah dihapus karena orangnya tidak ada,” ucapnya ketika ditemui disela sela acara Bincang Gemilang, Jum’at (1/10/2021) sore.

Menurut selain itu juga ada data yang double antara PBI APBD -1 dengan PBI Pusat , data PBI Pusat juga ada yang tidak ada orangnya, meninggal dunia dan sudah pindah.

Baca Juga :  Beri Motivasi Agar Masyarakat NTB Gemar Membaca

Terkait hal tersebut pemerintah provinsi telah bersurat kepada kementerian sosial untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Bahkan pak Gubernur sudah bersurat ke Kementerian Sosial RI untuk menindaklanjuti itu, ada sekitar sekitar tujuh ratus ribu lebih yang tidak ada namanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berarti kalau tidak ada nama di DTKS ini dinyatakan orang yang tidak berhak menerima, Itu di NTB sudah ketemu sama kita by name by address dan sudah surati kemensos,” terangnya.

Karena itu lanjutnya, terkait ada ditemukannya data yang tidak masuk dalam DTKS, Dinas Sosial Kabupaten / Kota sudah melakukan perbaikan semua.

Dimana pihak pemerintah Provinsi NTB jauh sebelum kementerian sosial melakukan perbaikan data penerima PBI JKN sudah melakukan verifikasi.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Hotel di Mandalika, ITDC Ajukan PK Ke-2

Di NTB pada tahun 2021 ada 2,9 juta jiwa yang mendapatkan PBI JKN dari ABPN kemudian ada 147,641 jiwa yang APBD 1,lalu ada APBD 2 dari 10 Kabupaten Kota ada 313,835 jiwa.

Dari peserta yang berjumlah 2,9 juta jiwa tersebut ternyata yang sama dengan DTKS 1,9 juta jiwa dan ada sekitar 999 ribu lebih tidak sama dengan DTKS untuk nama dan alamat sudah ada.

Kemudian di DTKS sendiri masih ada 908 ribu orang yang harus masuk di PBI JKN dan ini akan dikonversi.

Bahkan di PBI JKN juga ada ditemukan NIK yang tidak ditemukan sebanyak 107 ribu orang saat ini sedang dilakukan pemadanan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dan jika ada datanya di DTKS maka akan tetap tapi kalau tidak ada dan jika orangnya atau NIK nya tidak ditemukan maka akan dihapus untuk digantikan dengan orang lain.

Baca Juga :  Loang Baloq dan Buwun Sejati Raih Penghargaan ADWI 2022

Dimana saat ini proses sedang berjalan karena kewenangan untuk melakukan perbaikan data ada di pemda Kabupaten Kota, sedangkan penetapan nama nama penerima dilakukan oleh Kementerian Sosial lalu diserahkan ke Kementerian Keuangan dan yang membayar ke BPJS.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments