Warga Desa Sengkol Blokir Jalan Bypass Sirkuit Mandalika
Terjemahan

AmpenanNews. Sejumlah Warga Dusun Ebongah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng). Kali ini melakukan pembelokiran jalan akses keluar masuk proyek pengerjaan Bypass logistik Sirkuit Mandalika.

Asep Azhar/Amak Mae selaku pemilik lahan menjelaskan bahwa, lahan tersebut sudah ditempatinya sejak 1963 dengan luas sekitar 12 Hektare dan sudah diberikan hak untuk menggarap pada tahun 1972 serta mempunyai alas hak berupa Pipil, kemudian saat itu dirinya tidak berniat untuk menghalangi pembangunan di kawasan Kek Mandalika, namun ia hanya meminta kepada pihak ITDC untuk melakukan pembayaran terhadap lahan yang ia rawat selama berpulu-puluh tahun.

” Saya tidak berniat untuk menghalangi proyek ini, tapi tolong hargai kami sebagai masyarakat yang bongoh (Bodoh red), jangan hanya berjanji janji saja,” Ungkapnya.

Baca Juga :  DPD RI Bersama Gubernur Kunjungi Sirkuit MotoGP Mandalika

Kemudian Amaq Mae Membeberkan bahwa, lahan yang berada di HPL 49 dan 79 terebut masih belum dibayarkan oleh pihak ITDC sampai dengan saat ini.

“Kalau untuk pembayaran nya saya tidak pernah menuntut ITDC berapapun, asalkan ada komunikasi yang bagus kepada kami. Berapapun yang tertera di Apresiall itu kami Terima,” Tambahnya.

Adapun Alas hak yang Amaq Mae miliki sebagai landasan bahwa kepemilikannya itu sah adalah Surat menggarap Tanah Nomor .85/PJ/1974 Tertanggal 5 Juli 1974.

Sementara ditempat yang sama, Kepala Desa Sengkol Satria Wijaya yang mendapati kabar bahwa sedang ada pemagaran langsung turun ke lokasi kejadian.

Kades mengatakan, jika ada atas nama Amaq Mae dalam Register desa, pihaknya akan mengusahakan untuk melakukan koordinasi dengan pihak ITDC, akan tetapi ia menyadari bahwa dirinya untuk semetara belum mengetahui pokok permasalahan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Dr. Amirosa : 93 % Wisatawan Pilih Pariwisata Berkelanjutan

” Karena tanah ini prosesnya sejak puluhan tahun yang lalu, kita tidak tau proses jual beli yang dulu, pembebasan yang dulu, karena saya pribadi baru menjabat selama 2 tahun, jadi kami di desa akan cek dulu.” Terangnya.

Namun, Kepala Desa juga menegaskan bahwa, siapapun masyarakat yang mempunyai alas hak terhadap lahan yang ia kuasai maka pihaknya akan bantu untuk mengkomunikasiakan kepada ITDC secara baik baik.

” Sekali lagi saya katakan, saya akan selalu membela masyarakat, namun itu juga harus dibuktikan dengan alas hak yang jelas,” pungkasnya.

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments