Kemenkumham NTB, Luncurkan Inovasi Terbaru Dengan E-Mandalika
Terjemahan

AmpenanNews. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB kembali membuat inovasi terbaru dengan E-Mandalika di bidang Pelayanan Hukum dan HAM guna meningkatkan pelayanan serta mewujudkan reformasi birokrasi, Senin (6/9/2021).

“Kali ini, melalui Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB membuat inovasi terbaru E-Mandalika.” Ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Haris Sukamto.

E-Mandalika merupakan aplikasi berbasis website yaitu Monitoring dan Pengawasan Akses Layanan Informasi Bantuan Hukum Cuma-cuma.

Sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang No.16 Tahnn 2011 tentang Bantuan Hukum, aplikasi E-Mandalika ini bertujuan untuk tercapainya transparansi informasi yang aktual tentang kinerja, laporan dan sebaran PBH (Pemberi Bantuan Hukum) di NTB.

Baca Juga :  WBP Diberikan Materi Tata Tertib dan Hak serta Kewajiban Tahanan Baru

Dan melalui aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja, laporan dan pengawasan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) menuju pelayanan yang prima dari Panitia Pengawasa Daerah (PANWASDA) Kanwil Kemenkumham NTB.

“E-Mandalika ini merupakan wujud sinergitas antara Kantor Wilayah dengan OBH dalam memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat di NTB dengan mengedepankan tata nilai PASTI yang selama ini menjadi acuan dan tata nilai dari Kemenkumham,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto, saat memberikan sambutannya dalam pembukaan sosialisasi ini.

Haris juga berharap bahwa aplikasi ini dapat bermanfaat untuk masyarakat agar mereka mendapatkan kemudahan terhadap bantuan hukum gratis serta dapat menjadi role model terhadap PBH di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pelabuhan Poto Tano – Kayangan Resmi Menggunakan Kartu Elektronik

“Dalam hal pelaksanaan pemberian hukum yang mengedepankan tata nilai PASTI,” ujar Haris.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, juga menjelaskan beberapa fitur yang dapat digunakan oleh OBH dan masyarakat diantaranya fitur pembuatan laporan kegiatan pelaksanaan bantuan hukum dan laporan semester, fitur permohonan bantuan hukum dan fitur pengaduan masyarakat tentang bantuan hukum.

“Dengan adanya fitur permohonan bantuan hukum, masyarakat bisa dengan mudah memperoleh akses bantuan hukum. Selain itu fitur pengaduan pada E-Mandalika juga melibatkan peran masyarakat dalam meningkatkan pengawasan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di NTB guna mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum yang profesional dan bersih dari segala bentuk praktik korupsi,” terang Harniati.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Siap Menerima Aduan Masyarakat melalui Virtual

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments