Sindikat Pemalsuan Suket PCR RS Unram Diringkus Polisi
Terjemahan

AmpenanNews. Sindikat suket PCR RS. Unram diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah, pada hari Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. seorang perempuan calon penumpang inisial ARO di Bandara Internasional Lombok (BIL). ARO diamankan lantaran menggunakan surat keterangan (suket) hasil Polymerase Chain Reaction atau PCR diduga palsu, sebagai persyaratan izin penerbangan.

Melalui Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. mengatakan, penggunaan Suket PCR diduga palsu itu diketahui sesaat setelah dilakukan validasi, oleh petugas validator dokumen kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) BIL.

“Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah, melainkan hasil scanner dari komputer,” kata Esty.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda NTB Sidak Pasar di Kota Mataram

Dijelaskan, berawal dari kejanggalan tersebut pihak KKP BIL kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram (RS Unram), guna menanyakan apa benar Suket PCR tersebut diterbitkan pihak RS Unram.

“Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan, yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah Sakit Universitas Mataram,” jelasnya.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak RS Unram, ARO selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah, untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait Suket PCR tersebut.

Dari hasil pengembangan terhadap ARO, polisi mendapati dua nama lain selaku diduga calo atau penyalur dan pembuat Suket PCR palsu, yakni inisial PE dan MF yang selanjutnya digelandang dari rumah masing-masing di Batulayar, Lombok Barat. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga :  Universitas Mataram Memberikan Keringanan Biaya Bagi Mahasiswa

Adapun barang bukti yang diamankan adalah Suket PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan Laboratorium RS Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, dan satu unit komputer yang diduga untuk melakukan tindak pemalsuan. Para terduga akan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments