Penyerahan SK Penetapan Desa Binaan Sadar Hukum di Lombok Barat
Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lombok Barat terkait Penetapan Desa Binaan Sadar Hukum Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021.

Surat Keputusan tersebut diantaranya diserahkan kepada Kepala Desa Gunungsari, Maliki, pada Selasa (22/6/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto memberikan apresiasinya terhadap 20 desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Lombok Barat.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga memperkenalkan Mobil Layanan Terpadu (Biladu) yang digunakan untuk memberikan layanan dengan mendatangi masyarakat secara langsung.

Sementara itu Kepala Desa Gunungsari, Maliki mengucapkan rasa terima kasihnya atas penetapan desa yang dipimpinnya sebagai Desa Sadar Hukum dan juga atas kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah beserta para Penyuluh Hukum ke desanya tersebut.

Baca Juga :  Apresiasi Kakanwil Kemenkumham NTB Terhadap LPKA Kelas II Loteng

Ia juga berharap penyuluhan hukum yang dilakukan hari ini dapat memberikan manfaat serta warga dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan pengetahuan.

” Untuk penyuluhan hukum yang dilakukan hari ini dapat memberikan manfaat serta warga dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan pengetahuan tentang Hukum.” ungkapnya.

Perlu diketahui sejumlah desa yang mendapat predikat Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Lombok Barat yaitu
3 (tiga) Desa di Kecamatan Lembar, 6 (enam) Desa di Kecamatan Narmada, 2 (dua) Desa di Kecamatan Lingsar dan 1 (satu) Desa di Kecamatan Batulayar, 2 (dua) Desa di Kecamatan Kediri, 2 (dua) Desa di Kecamatan Gunungsari, 1 (satu) Desa di Kecamatan Labuapi, 1 (satu) Desa di Kecamatan Kuripan serta 2 (dua) Desa di Kecamatan Gerung.

Baca Juga :  Apel Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di Lapas Mataram

Perlu diketahui bahwa desa yang ditetapkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum harus memenuhi kriteria yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Hukum Nasional Nomor: HN.03.05.73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments