Kemenkumham Terima BMN Berupa Rumah Pegawai dari Kementerian PUPR
Terjemahan

AmpenanNews. Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menerima penyerahan Barang
Milik Negara (BMN) berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), 18/06.

Dalam penyerahan tersebut, Kementerian PUPR menyerahkan sebanyak dua tower rumah susun, 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp 65 miliar yang dialihkan status penggunaanya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah.

Dalam Satu tower rumah susun dengan 42 kamar tipe 36 diperuntukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau.

Sedangkan satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun dengan 50 kamar tipe 24, serta 28
unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kanwil Jawa Tengah.

Baca Juga :  Upaya Kanwil Kemenkumham NTB Menyikapi Polemik UU Cipta Kerja

Kemudian berikutnya, dari  7 unit rumah khusus bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kanwil NTT; 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Bali; dan 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kanwil Sumatera Utara.

Melalui Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Kemenkumham mengapresiasi
kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian PUPR. Bagi Kepala Kantor Wilayah yang menerima BMN tersebut, Andap berpesan untuk memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik.

“Pelihara dan rawat sepanjang waktu. Jangan lupa catat BMN ke aplikasi Sistem Informasi
Manajemen dan Akuntasi BMN,” tutur Sekjen pada saat acara penandatanganan berita acara serah
terima BMN, Jumat (18/06) di Lounge Lt.7 Gedung Sekretariat Jenderal.

Baca Juga :  Kementerian Hukum dan HAM RI Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2021

Sekjen juga menyampaikan, ukuran keberhasilan pemeliharaan BMN rumah pegawai dapat dilihat dari
tiga hal. BMN tidak rusak atau jarang rusak, usia pakai panjang, dan tidak ada penyimpangan. Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah-rumah tersebut sejak tahun 2018.

Dengan dilakukannya serah terima ini, kewajiban dalam hal pemeliharaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenkumham.

Sekretaris Jenderal PUPR, Mohammad Zainal Fatah berharap Kemenkumham dapat melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemanfaatannya sehingga lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments