209 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Hari Raya Iedul Fitri
Terjemahan

AmpenanNews. Usai pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal, didampingi Kasi Binadik, KPLP dan Plh. Kasubsi Registrasi, menyerahkan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2021 kepada 209 orang warga binaan dengan rincian RK I (masih memiliki sisa pindana) sebanyak 208 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak satu orang.

Dalam kesempatan tersebut, Ka Lapas Kelas IIB Selong menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, disebutnya bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Enam Upaya Kongkrit Pemda Dalam Penanganan Inflasi

Selain itu sistem pemasyarakatan juga menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi WBP untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan dan masyarakat. Untuk itu melalui pemberian remisi khusus ini diharapkan agar WBP memahami betul bahwa remisi ini adalah hak yang harus diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Ka. Lapas Kelas IIB Selong juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan untuk memberikan stimulus kepada narapidana agar berkelakuan baik. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis.

Baca Juga :  Bupati Lotim Gelar Rakor Optimalisasi Bantuan Sosial tak sesuai Harapan

“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pidana, apabila mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan. Mekanisme pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi, dan tentunya tidak dipungut biaya apapun,” ungkapnya.

Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemberian remisi tersebut, Ka. Lapas Kelas IIB Selong telah bekerjasama dengan anggota TNI-POLRI, kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments