Terjemahan

AmpenanNews. Universitas Mataram (Unram) memberikan bantuan keringanan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) kepada enam ribuan lebih mahasiswanya pada tahun ini.

Dalam pemberian keringanan pembayaran UKT ini sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Mataram Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran UKT.

Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Lalu Husni, SH, M. Hum, menyampaikan melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Prof. Dr. Kurniawan, SH. M. Hum., pada tahun ajaran 2020/2021 ini Universitas Mataram memberikan bantuan keringanan pembayaran UKT kepada 6700 lebih mahasiswa.

“Keringan pembayaran UKT ini ada yang berasal dari kementerian Pendidikan sebanyak 2.790 mahasiswa, selebihnya dari Rektorat Unram,” terangnya saat ditemui media ampenannews di Ruang Kerjanya,Kamis, (11/2/2021).

Baca Juga :  Sertijab Pejabat Karo Ops Polda NTB Dipimpin Kapolda NTB

Guru Besar termuda Unram ini menjabarkan, pemberian keringanan pembayaran UKT yang bersumber dari kemendikbud tersebut dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Diberikan dalam tiga kategori, ada yang membayar setengah atau 50 persen dari jumlah pembayarannya, ada yang 70 persen dan ada juga yang gratis.” Terangnya.

Prof. Kurniawwn juga menyampaikan bahwa kebijakan yang bersumber dari Rektorat Unram bentuknya berbeda, ada yang dalam bentuk pengurangan jumlah pembayaran dan penurunan grid serta penundaan pembayaran UKT.

“Yang terdaftar tahun lalu langsung menerima tahun ini, upamanya, mahasiswa seharusnya membayar UKT sebesar 2,4 juta tetapi mendapat bantuan keringanan pembayaran sebesar 1,3 juta, jadi yang dibayar hanya 900 ribu saja.” jelasnya.

Baca Juga :  Bangunan SDN Bejelo Desa Bonjeruk Melengkung dan Hampir Roboh

Kebijakan Universitas ini sangat meringankan beban orang tua para mahasiswa kali ini

” Perputaran ekonomi dan mata pencaharian masyarakat dimasa pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia saat ini sangat sulit, sehingga kami merasakan dan memahami keadaan para orang tua mahasiswa dengan diterbitkan Peraturan Rektor No. 1 tahun 2020 tentang Pemberian keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal.” Tutup Prof. Dr. Kurniawan, SH.,M.Hum.

Sementara salah seorang mahasiswa Unram yang tidak mau disebutkan namanya,  sangat mengapresiasi kebijakan pemberian keringanan pembayaran UKT tersebut. Meskipun dia sendiri tidak terdaftar sebagai penerima, namun diyakininya bahwa di masa pandemi ini kebijakan pemberian keringanan pembayaran UKT tersebut adalah langkah yang sangat tepat dalam meringankan beban orangtua/wali mahasiswa.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments