Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, H.M.Abadi.SP, mengakui dari hasil pemantauan yang pernah dilakukan oleh Dinas Pertanian beberapa waktu lalu, ada ditemukan distributor pupuk lambat dalam melakukan distribusi kepada pengecer.

“Di Kabupaten Lombok Timur, Ada distributor pupuk diduga lambat dalam mengirim pupuk kepada pengecer oleh karena itu kedepan kita harapkan distributor dapat memperpendek jalur birokrasi pendistribusian pupuk tersebut, lanjutnya bila ini dapat dilakukan serta dapat dipertanggungjawabkan maka petani akan cepat mendapatkan pupuk tersebut dan tidak terlambat dalam melakukan pemupukan” kata, Abadi, pada media ini di kantornya, Senin (1/2/2021).

Selain itu, Abadi, juga menjelaskan dari sisi cara penebusan pupuk bersubsidi oleh petani pada tahun 2021 ini juga sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana petani harus membawa KTP saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di pengecer.

Baca Juga :  Kapolda Hadiri Rapat PC PEN di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat

Kenapa demikian, karena Sesuai dengan regulasi yang ada terhadap penebusan pupuk oleh petani di pengecer saat ini harus sesuai dengan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK)

“Saat ini banyak dari petani tidak diterima oleh pengecer karena tidak tercantum namanya dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) mengingat sebelumnya banyak dari petani tidak menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada saat diminta oleh Dinas Pertanian dengan alasan tertentu” katanya.

Akibat dari banyaknya petani di Kabupaten Lombok Timur yang tidak masuk dalam data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) di Tahun 2021, peraoalan ini kemudian menimbulkan permasalahan, dimana sampai dengan saat ini Dinas Pertanian masih intens mendapat laporan terkait dengan kekurangan pupuk di petani.

Baca Juga :  Haul PonPes Qomarul Huda Bagu, Ini Ungkapan Danrem 162/WB

“Ini yang kemudian muncul, dan di hadapan DPRD waktu lalu saya pernah mengatakan jarang rusak susu sebelanga oleh nila sebelanga akan tetapi ia akan rusak oleh nila setitik. Artinya, ada Kelompok-kelompok atau masyarakat kita yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut karena belum menyerahkan KTP dan KK di Tahun 2020 lalu pada saat dimintai oleh Dinas, namun apabila ingin melakukan pemupukan ya gunakan yang non subsidi” singkatnya.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments