Kemantapan Irigasi Lombok Timur Masih Tertinggal
Terjemahan

Anews. Jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih jauh dari kondisi ideal. Dari total panjang sekitar 140 ribu meter, baru 54 persen yang dikategorikan mantap. Sisanya rusak ringan hingga berat, dan sebagian kini terancam rusak akibat tingginya curah hujan.

‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur, Dewanto Hadi, mengatakan kondisi jaringan irigasi saat ini diperparah oleh tingginya curah hujan di Lombok Timur dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah daerah irigasi mengalami longsor, terutama pada saluran yang berada di wilayah lereng dan tanah labil.

‎“Dengan kondisi hujan seperti sekarang, beberapa titik irigasi terjadi longsor. Ini tentu berdampak pada layanan pengairan,” kata Dewanto saat ditemui di Selong, pekan ini.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Nilai Pemkab Lotim Belum Serius Tangani Pariwisata

Menurut dia, penanganan yang dilakukan saat ini masih bersifat darurat. Petugas di lapangan hanya mampu melakukan pemeliharaan sementara, seperti menumpuk karung pasir untuk menahan longsoran agar aliran air tetap berjalan. “Namun secara konstruksi, kami belum bisa melakukan perbaikan permanen,” ujarnya.

‎Perbaikan terhadap irigasi yang mengalami kerusakan berat akibat longsor, kata Dewanto, akan dialokasikan melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana tersebut digunakan untuk menangani kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, termasuk kerusakan infrastruktur akibat bencana alam.

‎“Yang longsor itu nantinya akan diperbaiki dari dana BTT. Sekarang yang penting aliran air masih bisa dijaga supaya petani tidak sepenuhnya terdampak,” kata dia.

‎Di sisi lain, Dewanto mengungkapkan tantangan pembiayaan irigasi ke depan. Mengingat sejak tahun 2025, pemerintah pusat tidak lagi mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor irigasi. Kondisi ini berpotensi memperlambat peningkatan kemantapan jaringan irigasi di daerah.

‎Meski begitu, ia menyebut masih ada ruang bernapas pada 2025 lalu. dimana Pemerintah  mengalokasikan  anggaran pengganti DAK yang di efesiensi pusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 12 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mempertahankan kondisi irigasi yang ada.

“Dengan anggaran itu, posisi kita masih bertahan di angka 54 persen kemantapan irigasi,” ujar Dewanto.

‎Ia berharap ke depan ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perhatian terhadap irigasi kabupaten akan disamakan dengan pola Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Dalam skema tersebut, irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten akan mendapat dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sekarang masih tahap pengusulan. Mudah-mudahan bisa terealisasi, karena irigasi ini sangat vital bagi ketahanan pangan daerah,” kata Dewanto.

Baca Juga :  Desa Kumbang, Wakil Provinsi, Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments