Lombok timur
Terjemahan

AmpenanNews. di masa pandemi ini, Pengelola Villa dan Restaurant yang ada di wilayah destinasi wisata Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berharap kepada Pemkab Lotim, dapat memberikan keringanan pajak.

Di katakan Rahman, selaku pengelola Rudi’s Villa dan Restaurant Sembalun, dari awal mewabahnya Covid-19 hingga saat ini, di akuinya tidak ada keringanan pajak yang diberikan oleh Daerah.

“Kami tetap membayar pajak secara penuh pada setiap bulannya sebesar 10 persen, dan apabila di rupiahkan mencapai 3 hingga 4 juta rupiah” bebernya pada media melalui telepon, Jumat (9/10).

Masih kata Rahman, terhadap pendapatan usaha Villa dan Restaurant yang ia kelola. dari semenjak Covid-19 hingga saat ini tidak mengalami peningkatan, hanya saja ia merasa banyak di kunjungi oleh wisatawan pada tanggal 17 Agustus lalu.

Baca Juga :  Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lotim 2022

“Wisatawan yang datang berkunjung ke Sembalun itu tetap ramai pada hari Sabtu dan Minggu, akan tetapi tidak sama dengan sebelumnya, oleh karena itu saya berharap kepada Pemerintah, terkait dengan pajak selama Covid-19 ini ada keringanan” ucap dan harapnya.

Di tempat terpisah, PLT. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Lotim M.Azlan menyebutkan, objek pajak hotel, penginapan dan restaurant itu adalah konsumen.

“Pajak hotel dan restaurant termasuk penginapan, objek pajaknya adalah konsumen yang datang, apabila selama pandemi Covid-19 tidak ada konsumen yang menginap maka otomatis pajaknya nol” jelasnya

Sementara itu terkait dengan adanya harapan keringanan pajak dari pengelola Villa dan Restaurant, M.Azlan berjanji akan mengkonsultasikannya dengan Bupati.

Baca Juga :  Selain Pasar, Polsek Kembali Gelar Razia Tertib Masker

“Nanti saya konsultasikan dengan Pimpinan Daerah kebijakan apa yang kita ambil” singkatnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments