Selamet Syarifuddin
Terjemahan

AmpenanNews. Memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat merupakan salah satu penekanan Bupati Kabupaten Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dalam rapat yang di gelarnya bersama Sekda, Assisten bidang ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, Kepala BPKAD, Kalak BPBD, Direktur PDAM, Kadis PUPR, LHK, PMPTSP, Bappenda, Kasat PolPP, Camat Jerowaru, Ispektur Daerah, dan Kabag Hukum Setda Lotim, Selasa (3/10).

Dalam rapat tersebut Bupati, juga menyayangkan atas di hentikannya distribusi air ketika hujan mulai turun, menurutnya, wilayah selatan belum tersedia air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.

“air hujan tidak dipergunakan untuk mandi dan minum,” tegas Bupati.

Sukiman mengingatkan agar memberikan jaminan ketersediaan air, seperti janji Pemerintah yaitu air mengalir sepanjang tahun.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Pembangunan YPSU Asy - Syamil SD/SMPIT

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan mereka” katanya.

Ia juga menyampaikan keluhan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) terkait penggunaan air irigasi oleh sektor lain seperti pembudidaya ikan air tawar. Air yang dimanfaatkan tidak dikembalikan ke saluran tetapi terbuang secara percuma sehingga dinilai merugikan petani pemakai air dan mengganggu sendi-sendi pertanian akibat debit air yang berkurang. atas dasar itu kemudian diharapkan bupati adanya aturan yang jelas dalam bentuk Perbup terkait penggunaan air tersebut.

Sementara itu terhadap pengelolaan sampah, juga menjadi sorotan Bupati Sukiman.

Pengelolaan sampah dengan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, dinilai Bupati belum berjalan maksimal sampai saat ini.

Baca Juga :  Kapolda NTB, Pelaku Industri Harus Gunakan BBM Non Subsidi

Ia memerintahkan untuk mencari titik temu termasuk untuk penganggaran. Optimalnya Pengelolaan sampah ini dipercaya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lombok Timur.

“Tiga hal ini harus dapat dilakukan guna mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2018-2023″ pintanya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments