Terjemahan

Ampenan News. Komandan Kodim 1606/Lobar Kolonel Czi Efrijon Kroll, S.IP., memberikan pengarahan kepada seluruh personel Kodim Lobar baik Perwira, Bintara dan Tamtama, PNS dan Ibu-Ibu Persit KCK Cabang Lobar di aula Yonif 742/SWY Asrama Gebang Mataram, Senin (1/11).

Dalam arahannya, Dandim Lobar memberikan menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya terkait dengan larangan dengan sanksinya.

Pada kesempatan tersebut, Dandim juga menegaskan bahwa para Prajurit dan keluarganya boleh menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan silaturrahmi jarak jauh baik dengan keluarga maupun sahabat dan masyarakat. Namun demikian, kata Dandim, harus memperhatikan etika dalam bermedia sosial sehingga tidak berdampak buruk bagi diri sendiri, keluarga maupun satuan.

Baca Juga :  Samakan Frekuensi Lewat Rakor Jakstrada Pengelolaan Sampah

Menurutnya, media sosial memiliki seribu manfaat jika digunakan sesuai peruntukkannya, dan juga memiliki sejuta mudharat jika tidak berhati-hati menggunakannya.

“Jadi bijaklah dalam bermedia sosial, baik di Facebook, instagram, Line, telegram, whatsapp dan lainnya karena jika sudah memposting sesuatu maka siapa saja bisa membuka dan melihat,” tegas Alumni Akmil 1995 tersebut.

Dandim juga mengingatkan bahwa penyesalan itu datangnya belakangan. Oleh karena itu, sambungnya, berhati-hatilah dalam bertindak dan berprilaku terutama dalam penggunaan media sosial.

“Suami ingatkan istri dan begitu sebaliknya termasuk kontrol kepada anak-anak kita semua sehingga rasa aman dan nyaman dalam keluarga tetap terjamin,” pungkasnya. Anr.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments