Kepala Desa Duman
Terjemahan

AmpenanNews. Kasus pemukulan wartawati hariannusa.com atas nama Fitri sempat tak terpecahkan sebab belum adanya saksi, akibat hal tersebu pihak kepolisian Polresta Mataram sempat menolak laporan Fitri.

Namun keesokan harinya, Kamis 24 September 2020 petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) kepolisian Resort Mataram mendatangi lokasi tempat kejadian untuk mengusut kasus tersebut.

Kedatangan Unit PPA ke lokasi diketahui pihak pemerintahan Desa Duman, dalam hal ini kepala Dusun Duman Indah Hendri.

” Tadi ada petugas PPA yang datang kelokasi, merekonstruksi kejadian tapi saksi pada saat pemukulan itu yang tidak ada,” jelas Hendri Di kantor Desa Duman, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), kamis (24/9).

Menurutnya ketidakadaan saksi terhadap pemukulan fitri dikarenaka tidak ada orang yang melihat fitri dipukul secara langsung.

” Masyarakat ramai setelah terjadi cekcok, nah yang meliat langsung mbak fitri di pukul tidak ada, saya pun datang setelah masyarakat ramai disana”jelasnya.

Baca Juga :  Panda NTB Rekrutmen Terpadu Anggota Polri Tahun Angkatan 2021

” PPA akan memanggil kedua belah pihak ke Polres besok, ”ungkapnya.

Hendri yang dikonfirmasi media Membenarkan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap saudari Fitri.

” Mbak Fitri di tendang bukan di pukul, berdsarkan pengakuan dari pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Desa Duman mengatakan kasus yang menimpa Fitri bukan sebuah pengeroyokan namun pemukulan oleh satu orang pelaku.

”Pemberitaan beberapa waktu lalau yang mengatakan bahwa saudari Fitri dikeroyok itu tidak benar kalau di pukul oleh satu orang iya itu benar,” jelas kepala desa Duman Suhardi dikantornya, kamis (24/9).

”Pemukulan itu memang benar terjadi kami tidak menutup nutupi hal itu,” tegasnya.

Pihaknya sempat mau melakukan mediasi lanjutan namun Fitri sudah lebih dahulu memasukkan laporan kepihak yang berwajib, berdasarkan hal itu pihaknya belum melakukan tidakan lagi.

Baca Juga :  Masyarakat Pers Apresiasi Pemerintah atas Vaksinasi Wartawan

”Namun kami akan terus berusaha untuk memediasi mereka agar permaslahan ini tidak sampai keranah hukum,” harapnya.

Mengenani kerugian yang diderita Fitri Suhardi akan mencarika solusi ketika proses mediasi berhasil dilakukan.

” Mengenai kerugian mbak fitri kita akan mintakkan berapapun kerugiannya kepada pihak pelaku, yang penting semuanya kembali aman seperti biasa,” tandasnya.

Saat ini pihak kepolisian sudah mulai mendalami kasus yang menimpa wartawan hariannusa tersebut.

”Kemarin sudah ada saksi yang di panggil pihak kepolisian,”jelas Fitri dikonfirmasi rekan media melalui layanan telfon, sabtu (26/9).

Sedangkan ditempat terpisah, Kuasa Hukum Fitri Nurdin Dino, SH, yang merupakan Penasehat Hukum DISPRI dan Lawyer Umum Polda NTB sangat menyayangkan kerja pihak
Polresta Mataram yang sangat Lamban dalam menindak lanjuti kasus ini.

Nurudin Dino, SH
Kuasa Hukum Wartawati Hariannusa Nurudin Dino, SH.

” itu sudah ada saksi, suaminya bisa jadi saksi dan itu sudah cukup kuat. Kalau dalam pidana itu ya ada pelaku ada korban, kalau masalah saksi, kalau pelaku sudah jelas dan korban sudah jelas maka proses hukum harus dijalankan. ” Tegasnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda NTB dan PT Jasa Raharja NTB Beri Asuransi Kecelakaan Gratis

Nurudin Dino,SH juga menyampaikan, kalau ada masyarakat yang mengadu atau melapor dengan alasan tidak ada saksi sehingga laporan tidak diterima berarti hukum itu tidak ada menurutnya.

” Klein saya ini suami istri, bahkan korban sampai dirawat di RSAD dua hari kemarin, lalu kurangnya dimana?. Seharusnya para saksi itu dipanggil oleh penegak hukum, dipanggil secara resmi bukan Klein saya yang menghadirkan saksi, itu aturan hukum dan pengadilan juga bisa mendatangkan saksi ahli” Ungkapnya.

” Sangat disayangkan juga yang dilakukan oleh kepolisian terkait Pelaku yang bebas berkeliaran kemana mana, seharusnya sudah ditangkap karena membuat korban trauma dan takut melihat kejadian tersebut.” Tutupnya. (Tim).

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments