Polda NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Direktorat Lalu-Lintas dan Direktorat Samapta Polda NTB pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 kembali melaksanakan patroli Blue Light dengan sasaran antisipasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas), Kamtibmas (menekan kasus 3C Curat,Curas , Curanmor) dan menekan penyebaran virus Corona.

Kegiatan dimulai pada pukul 20.00 Wita dengan rute patroli mulai dari jalan Langko menuju Udayana, Pejanggik, Sriwijaya, Majapahit, Baypass BIL II kemudian kembali ke Mako Polda NTB.

Selama kegiatan patroli petugas juga melakukan pengamanan , pengaturan, pemantauan situasi arus lalu lintas dan perilaku pengguna jalan di jalan Udayana, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, serta sosialisasi pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran tidak gunakan masker yang kurang 8 hari lagi sesuai Perda Gubernur Provinsi NTB.

Baca Juga :  Gempabumi Wilayah Nusa Tenggara Barat Bulan Agustus

Selain itu petugas juga memberikan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, knalpot Brong dan berkendara lebih dari dua.

” Selama kegiatan pendisiplinan petugas menindak 52 pelanggar dengan melayangkan 42 surat tilang dan 10 Surat teguran terhadap pengendara, serta menyita barang bukti 33 STNK, 1 SIM dan 8 unit sepeda motor.” Tutup Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K.,M.Si. melalui siaran pers tertulisnya kepada media AN.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments