Bupati Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menjawab harapan, tanggapan, saran, dan pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya terkait bencana kekeringan.

Bupati Sukiman menyebut sesuai prediksi dan peringatan dini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), bahwa puncak musim kemarau terjadi Juli-September 2020, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menerbitkan Surat Pernyataan Bencana Kekeringan Nomor 188.45/423/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Lombok Timur tanggal 3 Juli 2020.

Surat tersebut ditindaklajuti Rapat Koordinasi Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2020.

Dijelaskan, Rakor tersebut menghasilkan sejumlah keputusan seperti penempatan armada Mobil Tangki Air bersih di Kecamatan Jerowaru sebanyak 2 Unit dari BPBD Provinsi NTB dan BPBD Kabupaten Lombok Timur, serta masing-masing satu unit di Kecamatan Keruak dan Suela dari BPBD Kabupaten Lombok Timur, serta di Kecamatan Sambelia sebanyak 1 Unit dari Polres Lombok Timur.

Baca Juga :  Distribusi Sapi Eksotik ke 22 Kelompok Ternak di Lotim Telah Rampung

Sementara untuk kecamatan lain di kendalikan BPBD dengan memanfaatkan 6 armada dari BPBD, Dinas LHK, Dinas Sosial, PDAM, dan PMI Kabupaten Lombok Timur.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mengantisipasi bencana kebakaran, khususnya bencana kebakaran hutan/lahan dengan mengaktifkan Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Sambelia.

Pada Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan/ Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD yang berlangsung Senin (14/09) di Rupatama DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut. Bupati juga menjawab kelangkaan LPG yang menjadi keluhan masyarakat.

Sesungguhnya LPG 3 Kg Lombok Timur telah didistribusikan sesuai dengan kuota yang ada.

Berdasarkan hasil monitoring tim Dinas Perindutrian dan Perdagangan bersama Polres Lotim juga tidak ditemukan penggunaan LPG 3 Kg untuk pengovenan tembakau.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Bangunan Pasar Sambelia Tinggal Menunggu Hasil BPKP

Kuota LPG 3 kg Lombok Timur tahun 2020 sebanyak 27.278 Matrik Ton (MT) atau setara dengan 9.092.667 tabung.

Sampai Juli 2020 telah disalurkan sebanyak 13.600 MT lebih atau setara dengan 4.533.333 tabung, sehingga sisa kuota adalah 4.559.334 tabung untuk Agustus sampai akhir tahun 2020.

Pemerintah juga telah meminta penambahan kuota LPG 3 Kg kepada pihak Pertamina melalui surat Bupati Lombok Timur Nomor 519/715/PERINDAG/2020 tanggal 10 Agustus 2020.

Kaitan dengan itu pula Bupati meminta penggunaan LPG 3 kg ini hanya untuk masyarakat yang berhak, sesuai regulasinya.

Sementara itu terkait penambahan modal BUMD, Bupati memastikan langkah ini merupakan hasil kajian dan rekomendasi dari Tim Investasi kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  BPPD Lombok Timur Identifikasi Destinasi Wisata Bahari

Sedangkan terhadap sinyalemen adanya intervensi penggunaan alokasi dana BOS oleh oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Bupati menyebut hal tersebut tidak benar. Hal ini di dasarkan pada mekanisme penyaluran dana BOS langsung melalui rekening sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya membantu validasi data siswa melalui Dapodik untuk menentukan besaran Dana BOS yang diterima. Selain itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Tim Pengendali Penggunaan Dana Bos hanya bertugas memastikan adanya pelaporan penggunaan dana BOS melalui sistem dan pengendalian pemanfaatan dana BOS agar sesuai petunjuk teknis.

Assesment kebutuhan penggunaan dana BOS diserahkan sepenuhnya sesuai kebutuhan maisng-masing sekolah.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments