Polres Lombok Barat
Terjemahan

AmpenanNews. Tim Gabungan Operasi Patuh Gatarin 2020 Sat Lantas Polres Lombok Barat, bersama pers POMDAM IX Udayana, Brimob Polda NTB dan Dishub Lombok Barat, kembali megelar razia berlangsung di jalan TGH. Lopan Depan Gudang PT. Indo Marko Desa Labuapi Kecamatan Labuapi Kab. Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selasa (28/7/2020).

“Diharapkan kepada Semua anggota agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan tindakan Preventif, memperhatikan Psycal distancing dan menggunakan APD (Alat perlindungan diri) sesuai Protokol Covid-19,” ungkap Kasat Lantas Polres Lobar Iptu I Made Sugiartha, SH.

Dalam melaksanakan Razia Operasi Patuh Gatarin 2020 berlangsung, petugas menjaring puluhan pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dalam Ceramah Kebangsaan di Ponpes Qomarul Huda

“Hari ini petugas menjaring sekitar 26 pelanggar lalu lintas,”ucapnya.

Giat Operasi Patuh Gatarin 2020 Oleh Sat Lantas Polres Lombok Barat menahan beberapa kendaraan. Untuk roda dua (R2) berjumlah 5 unit, Roda empat ( R4) sebanyak 1 unit dan 3 SIM serta 17 STNK.

“Kami berharap agar para pengendara, selalu mematuhi peraturan berlalu Lalulintas,”harapnya.

Dalam melaksanakan Ops tersebut, tak lupa petugas memberikan Himbauan dan teguran, melalui pengeras suara maupun berupa stiker kepada seluruh pengendara.

“Kami membagikan stiker yang berisi himbuan dan pecegahan covid 19,”terangnya.

Bagi warga masyarakat dan pengendara, di himbau untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan selalu memperhatikan Protokol Covid-19, dengan memakai Masker, Sarung tangan dan kacamata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui siaran pers tertulisnya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K.,M.Si., kepada media AN.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments