Terjemahan

AmpenanNews. Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, menyampaikan terkait dengan penerbitan laporan proses audit kerugian Negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Tradisional Sambelia, Kabupaten Lombok Timur yang tengah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Selong, di pastikan akan rampung minggu depan ini.

“Semua hasil BAP yang dibutuhkan BPKP dalam proses audit sudah lengkap. InsyaAllah minggu depan sudah bisa terbit laporan, setelah proses revieu hasil audit” ungkap Adi Sucipto kepada media melalui pesan singkatnya, Kamis (23/7).

Sebelumnya di akui oleh Adi Sucipto, dalam dugaan kasus tersebut BPKP masih memiliki kekurangan terkait dengan BAP yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selong. Namun demikian saat ini dokumen catatan atau tulisan yang bersifat otentik tersebut telah dilengkapi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selong, Lombok Timur.

Baca Juga :  BPJamsostek dan FJLT Serahkan Satunan Kematian Kepada Ahli Waris

“Begitu BAP kami peroleh maka kami bisa menerbitkan laporan” ucapnya.

Masih kata Sucipto, Idealnya BPKP melakukan audit dalam satu kasus itu tergantung dari besar atau kecilnya kasus tersebut. kalau kasusnya simpel sebulan bisa selesai di audit, tetapi kalau agak komplek atau besar kasus tersebut bisa bertahun-tahun selesai di audit.

“untuk Dugaan kasus pasar Sambelia masih tergolong menengah tidak simple juga tidak terlalu ruet. yang membuat lama karena memang hasil BAP tersebut yang menjadi bahan penantian kami untuk menjadi kecukupan bukti” katanya.

Ia juga mengakui dari semenjak ada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor B-2011/N.2.12/Fd.1/11/2019 Tanggal 20 November 2019 masuk ke BPKP. Maret – April BPKP sudah memiliki konsep laporan, akan tetapi pada saat itu ada tambahan BAP sehingga itu yang kami tunggu.

Baca Juga :  Kapolda Nusa Tenggara Barat Bentuk Tim Puma Polda NTB

“Ada setoran ke khas Daerah infonya terkait dengan hasil audit. Sehingga hasil BAP yang menyetor dan menerima setoran itu yang kami tunggu, lanjutnya kerugian Negara dalam dugaan kasus ini intinya ada, akan tetapi untuk nominal belum bisa kami sampaikan ke publik” ucap singkat Adi Sucipto

Sementara itu di tempat terpisah Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Selong Wasita Triantara yang di konfirmasi media ink, Kamis (23/7) mengakui terhadap proses penanganan kasus dugaan pasar tradisional Sambelia sempat terkendala akibat Covid-19.

“Kemarin sempat terkendala covid jadi permintaan tambahan dari BPKP belum sempat di penuhi. Tetapi permintaan dari BPKP sudah kami penuhi dan kita menunggu apa ada permintaan data tambahan lagi atau tidak, lanjutnya kejaksaan dengan BPKP selalu komunikasi setiap hal yang diperlukan, sementara itu semua yang terkait sudah di periksa” singkat dan jelasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments