Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Ahsanul Khalik, S. Sos., MH.
Terjemahan

AmpenanNews. Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kementerian Sosial, merupakan Bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai. Konsep penyaluran bansos, langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk itu, penerima manfaat harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening. Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan.

Bagaimana cara pengaduannya? Simak penjelasan Berikut.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Akhasnul Khalik S.Sos., MH. yang dikonfirmasi, isu dugaan penyalahgunaan bansos PKH mengiringi progress Bansos Non Tunai. Bahkan tidak tanggung-tanggung beberapa waktu lalu ada oknum Sumber daya Manusia (SDM) Pelaksana PKH dijebloskan ke Penjara karena diduga menyalahi aturan.

Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Kota, akan tegas terhadap SDM yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH. Apalagi sampai menguasai KKS PKH milik penerima manfaat.

Baca Juga :  Usai Gelar Rakor dengan Deputi Kemenko Polhukam RI, Ini Kata Danrem 162/WB

“Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH, harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM.” Tegasnya.

Menurut dia, Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan.

Tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos.

“Selain oknum SDM. Peluang penyalahgunaan juga bisa datang dari oknum lain. Maka segera di laporkan”

Lantas bagaimana cara Pengaduannya? Berikut Mantan Plt Bupati Lombok Timur ini mengurainya.

Baca Juga :  Abd Rachman, SH Akhirnya Resmi Pimpin DPC Gerindra Kota Mataram 2021

Informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh
Pengadu Tentang PKH.

Jika ada keluhan tentang PKH silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan Kementerian Sosial, yaitu di unit kerja Contact Center PKH. Pengaduan bisa berupa telepon, SMS / WA dan email di bawah ini :

Pengaduan sembako

1. Telepon :
1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH)
(021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH & Kedinasan)
2. SMS dan WA : 0811-1500-229
3. Email : pengaduan@pkh.kemsos.go.id

Selain PKH, jalur Pengaduan Tentang Bansos SEMBAKO / BPNT
Jika ada keluhan tentang Bansos SEMBAKO / BPNT silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan yaitu melalui website dan SMS di bawah ini :
1. Website : www.lapor.go.id
2. SMS : Kirim SMS pengaduan ke nomor 1708.

Baca Juga :  Polda NTB Distribusi 15.000 Paket BALASA Untuk Terdampak Covid-19

Dia mengingatkan Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 dan Tahap 2 2020 telah realisasi. Begitupun Penyaluran bansos tiap bulan sesuai dengan penyesusian kebijakan Kemensos telah terealisasi.

Untuk Bulan April 2020, telah disalurkan kepada 349.964 KPM dengan nilai bantuan sebanyak Rp.84.923.992.000,-.

Sedangkan bulan mei 2020 tersalurkan kepada 343.442 KPM dengan nominal bantuan sebesar Rp. 83.558.303.000,-. Mengapa jumlah data bulan April dan Mei berbeda, dikarenakan BNBA bulan Mei masih menunggu gelombang lanjutan pengiriman data dari Pusat, selanjutnya akan untuk dieksposes kembali.

“Bansos PKH setiap bulan sudah tersalurkan di NTB,” tutup H. Ahsanul Khalik.

Subscribe
Notify of
guest

364 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments
Akbar
Akbar
5 bulan lalu

La sayang ngk punya ruma anak kecil ngk dapat apa” sangat” yg dipilih keluarga keponakan lurah saja😏

Nurni harefa
Nurni harefa
1 tahun lalu

Kenapa kartu pkh saya tidak cair selama 2 tahun

RUBIANA RAKiLA
RUBIANA RAKiLA
1 tahun lalu

Saya mau tanya apakah nama pm PKH dapat di hapus dari data pm PKH tanpa persetujuan dari pm PKH karena di desa saya beberapa pm PKH sudah tidak terdaftar lagi sebagai pm PKH,bpnt mohon penjelasannya.

shollichun
shollichun
1 tahun lalu

Di wilayah saya banyak salah sasaran lansiapun banyak yg terbalik silakan ceklangsung di desa saya sepertinya perangkat desa kurangberes

YULIANA Kartika Sari
YULIANA Kartika Sari
1 tahun lalu

Kenapa saya sudah tidak cair lagi PKHnya?masak cair cuma 1x tu pun cuma wkt awal setelah tu ga dapat lagi padahal teman sepantaran saya pada cair?

Suciaty ngale
Suciaty ngale
1 tahun lalu

Kenapa nama saya juga sudah tidak terdafatar lagi padahal sebelum nya saya juga terdaftar sebagai penerima pkh

Santoso
Santoso
1 tahun lalu

Nama: Santoso
Provinsi : Kalimantan barat
Kabupaten: Melawi
Kecamatan:pinoh Utara
Kelurahan/Desa: manding
Assalamualaikum saya ingin bertanya apa kah penguna PKH bisa tidak mendapatkan uwang atau sembako,karna ada kejadian di kampung saya karna penerimaan uwang PKH tidak cair sedangkan yg lain cair,apa penyebab masalah ini apa kah tidak di cairkan desa atau emang kartu bermasalah,kalau kartu bermasal kenapa bisa mendapatkan pencairan pertama karna pencairan ke dua banyak yg ngak dapat ada juga yg dapat, yg dapat orang yg tidak susah,sedangkan orang susah tidak cair,mohon dijelaskan pak, terimakasih assalamualaikum