AmpenanNews. Setelah ada hasil kerugian negara secepatnya akan kita tetapkan tersangka, demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, M. isa Ansyori, saat ditanya soal perkembangan penanganan kasus Dugaan Korupsi bantuan Alsintan tahun 2018.
Kembali dijelaskan oleh M. isa Ansyori, penanganan kasus dugaan korupsi bantuan Alsintan Kab.Lotim, saat ini sedang di proses tim auditor BPKP guna dilakukan penghitungan kerugian negara. Dalam
proses penyidikan ini telah dilakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap saksi-saksi.
“Hampir 60 lebih saksi yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh BPKP” ungkap Ansyori, pada media, Kamis (24/2/2022).
Dari 60 orang saksi tersebut, 8 orang saksi diketahui berasal dari Dinas Pertanian Lotim dan kedelapan orang saksi tersebut telah dipanggil, sementara terhadap kelompok tani Asal Jerowaru yang diperkirakan sekitar 20 kelompok tani diagendakan menyusul untuk dimintai klarifikasi.
“Intinya kasus ini tengah menunggu hasil BPKP, setelah itu baru kemudian gelar perkara dan penetapan tersangka, target kami, makin cepat makin baik” singkatnya