Terjemahan

AmpenanNews. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTB Senin (6/04/2020) mulai melakukan patroli dalam rangka sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona diseases atau Covid-19. Patroli dilakukan mulai pukul 10.00 – 12.00 Wita di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram.

Cegah Covid-19, Pemprov NTB Pasang Bilik Disinfektan di BIL

Kepala Satuan Pol PP Provinsi NTB Drs Lalu Dirjaharta M.Si mengatakan, pada hari ini pasar tradisional yang menjadi sasaran sosialisasi yaitu Pasar Getap, Pasar Abiantubuh, Pasar Pagutan dan Pasar Pagesangan, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTB Senin (6/04/2020) mulai melakukan patroli dalam rangka sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona diseases atau Covid-19. Patroli dilakukan mulai pukul 10.00 – 12.00 Wita di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram.

Adapun materi utama sosialisasi saat ini yaitu masyarakat harus menggunakan masker jika keluar rumah. Selain itu masyarakat diajak untuk menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ( physical distancing),” Dan jika batuk, flu dan demam agar segera ke fasilitas kesehatan,” kata Lalu Dirjaharta, Senin (6/04/2020).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Gelontorkan 500 Paket Sembako

Ia mengatakan, sosialisasi pentingnya penggunaan masker dan beberapa prinsip utama dalam mencegah penularan virus corona tersebut direspon dengan positif oleh masyarakat.” Masyarakat memang antusias menyimak imbauan dan sosialisasi kami, namun mereka juga meminta bantuan masker,” terangnya.

Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTB Senin (6/04/2020) mulai melakukan patroli dalam rangka sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona diseases atau Covid-19. Patroli dilakukan mulai pukul 10.00 – 12.00 Wita di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menjalankan program penggunaan masker untuk semua masyarakat mulai tanggal 5 April 2020 sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Penggunaan masker di luar rumah sangat penting untuk mencegah risiko penyebaran virus corona diseases atau Covid-19 melalui droplet. Masyarakat bisa menggunakan masker berbahan kain, sementara untuk tenaga kesehatan menggunakan masker medis atau N95, siaran Pers tertulis Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments