Terjemahan

AmpenanNews – Dipastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri dan anggota DPRD, tidak masuk kedalam data penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), Baik dari APBD Kabupaten, DD dan APBD Provinsi.

Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur (Kab.Lotim) HM.Juaini Taofik, hari ini kami sedang menyusun Diagram yang nanti isinya Jumlah KK per Desa, lalu jumlah penerima BPNT, BLT Pusat, Sembako Prov, Sembako Kab dan BLT Desa.

“PNS, TNI dan Polri dan anggota DPRD tidak masuk dalam data tersebut, selebihnya dapat menjadi sasaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan satu KK akan menerima satu paket saja demikian Pak Kades dan Bu kades yang kami Cintai” ucapnya kepada media melalui pesan Group, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Mendagri Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Pj Bupati Lotim

Masih kata Juaini, hari ini dikabarkan olehnya, Bupati telah menandatangani Perbup tentang pengelolaan APBDes, itu dilakukan setelah adanya Permendes 6 tahun 2020. Selain itu Bupati juga sudah menandatangani SK tentang kuota masing-masing Desa melalui BLT Dana Desa.

“Terkait dengan Kuota tersebut kami sedang menyusun Diagram yang dimana nanti isinya Jumlah KK per Desa, lalu jumlah penerima BPNT, BLT Pusat, Sembako Prov, Sembako Kab dan BLT Desa” singkatnya.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments