Terjemahan

 

AmpenanNews. Sejumlah rekomendasi dari DPRD Kabupaten Lombok Timur terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Timur Tahun 2019 yang telah disampaikan 6 April lalu, di antaranya dari sisi pendapatan.

Penangan Covid-19 Oleh Tim Gugus Tugas Lombok Timur

Dewan melihat keseluruhan pendapatan masih jauh dari target. Karenanya diharapkan tim anggaran lebih cermat menghitung setiap nilai obyek pendapatan sehingga tidak mengganggu volume belanja yang diharapkan. Dewan juga menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh dari harapan, terutama data potensi setiap obyek pendapatan. Dewan juga melihat SKPD harus lebih cermat dan teliti memasukkan dana dan data DAK. Dewan meminta Bupati melakukan evaluasi terhadap SKPD yang lambat mengeksekusi DAK dan tidak cermat mengakalkulasi DAKnya.

Dewan juga menilai target belanja tidak sesuai harapan karena tidak terpenuhinya estimasi pendapatan. Salah satu yang mendapat masukan adalah belanja program pembangunan kesehatan, utamanya Puskesmas dan Polindes, dengan tidak mengabaikan hal-hal preventif. Menurut Dewan usaha-usaha menjaga lingkungan yang sehat dan germas (gerakan masyarakat hidup sehat) perlu ditumbuhkan kembali termasuk memanfaatkan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan sayur dan obat-obatan tradisional melalui pendekatan kelompok sadar kesehatan, PKK, Posyandu dan kelompok lainnya.

Baca Juga :  Dipenghujung Tahun 2021, Lotim Meraih Prestasi Melalui TPAKD

Sementara terkait penanganan Covid-19 pansus merekomendasikan agar Pemerintah Dearah menyediakan Jaring Pengaman Sosial, terlebih jika pandemi ini berkepanjangan. Selain itu pengadaan APD terutama di Puskesmas harus menjadi prioritas dan sesegera mungkin agar tidak menjadi alasan tenaga medis menunda pelayanan terutama di UGD.

Pada Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa (14/04) tersebut selain mengagendakan Laporan akhir Pansus dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, agenda lainnya adalah Persetujuan Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lombok TImur kepada PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk Penyertaan Modal. Dewan menyetujuinya dengan mekanisme dan tata cara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Sementara itu, Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas saran rekomendasi yang diberikan Pansus, khususnya, dan seluruh anggota dewan. Rekomendasi dan saran yang disampaikan akan dibahas untuk menyesuaikan dengan APBD yang sedang berjalan, dan terutama sekali dengan APBD tahun 2021 mendatang.

Baca Juga :  Kemenag; Tepis Isu Ancam Pegawai Tidak Menyumbang Pembangunan Mushalla

Bupati juga menyampaikan sejumlah informasi terkait perkembangan dan upaya percepatan penanganan Covid-19 di Lombok Timur. Dijelaskannya kasus Covid-19 di daerah ini termasuk dalam dalam dua klaster, yaitu klaster Jakarta yang menyebar dari Aik Nyambuk, Aikmel dan klaster Gowa. Akan tetapi, berdasarkan data terakhir, dari enam kasus positif tiga di antaranya telah dinyatakan sembuh. Hal ini bermakna bahwa Covid-19 bisa disembuhkan, bahkan di RSUD dr. R. Sodjono Selong sebagai salah satu rumah sakit rujukan.

Bupati juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dengan membentengi diri. Satu hal yang disayangkan adalah masih ada masyarakat yang belum berterus terang atas riwayat kontaknya sehingga membahayakan masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Dislutkan Lotim Atensi Kondisi Rumah Singgah Nelayan Labuhan Lombok

Bupati menyebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk penanganan Covid-19. Dana yang telah disiapkan sebesar Rp. 51 M nyatanya masih kurang, terlebih untuk jaring pengaman sosial, walaupun ada bantuan dari Pemerintah Pusat, juga Pemerintah Provinsi. Karenanya Pemerintah akan kembali menyisir anggaran 2020 untuk menambah kekurangan tersebut. Bupati menghitung sedikitnya dibutuhkan Rp.10 M lagi.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments