Terjemahan

AmpenanNews. Komisi Informasi Provinsi NTB (KI NTB) meminta semua badan publik menyampaikan informasi terkait Corona Virus Disease (Covid-19) secara lengkap, cepat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Gubernur NTB, Keadaan Tiga Gili Masih Tetap Aman

“Masyarakat berhak mengetahui dengan cepat sejauhmana pemerintah merespon sebaran virus corona, kesiapan sarana kesehatan, langkah-langkah pencegahan dan penangananan pasien positif Covid-19. Sementara badan publik berkewajiban menyampaikan informasi ini secara serta sesuai ketentuan pasal 10 UU KIP,” ujar Hendriadi, Ketua KI NTB.

Dalam kaitannya dengan Covid-19 ini, Hendriadi merincikan perlunya badan publik mengumumkan secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan mengenai potensi bahaya atau besaran dampak yang ditimbulkan, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan kebijakan penanganan, cara menghindari bahaya yang ditimbulkan, cara mengakses bantuan penanganan, dan upaya lain yang dilakukan dalam menangani Covid-19.

Baca Juga :  Universitas Mataram Tunda Wisuda Online di Tengah Covid-19

“Sebagai contoh, KI NTB mengikuti kebijakan pemerintah daerah terkait kewaspadaan terhadap Covid-19 ini dengan menghentikan sementara proses penyelesaian sengketa informasi sebagai bentuk antisipasi untuk mengurangi kemungkinan menyebarnya virus ini mulai 18 sampai 29 Mart 2019 yang kami sampaikan ke Publik melalui Websiter Resmi KI NTB. Selanjutnya kebijakan ini nanti akan dievaluasi sesuai perkembangan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” Ungkapnya.

Selain itu, KI NTB memandang penting upaya badan publik menyampaikan informasi secara cepat karena daya tular virus ini yang juga sangat cepat. Hendriadi juga mengingatkan agar penyampaian informasi dilakukan secara lengkap, benar dan tidak menyesatkan.”Semua badan publik harus menyampaikan informasi secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan, jika tidak maka hajat hidup orang banyak akan sangat terganggu,”tuturnya.

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Meliput KKJ NTB Surati UPT BKN Mataram

Ia prihatin di tengah kewaspadaan dan upaya antisipatif pemerintah menangani virus ini, masih ada pihak-pihak yang menebar informasi hoaks melalui media sosial. “Di beberapa whatsapp group banyak informasi bohong tentang adanya warga yang positif Covid-19 lalu meninggal, padahal tidak benar. Hal ini bisa mengurangi kepercayaan publik atas kerja keras pemerintah menangani virus ini,”

Terhadap hal ini ia meminta instansi terkait menertibkan dan memonitoring sebaran informasi hoaks dengan seksama dan segera melakukan klarifikasi kepada publik. “Informasi hoaks jika tidak segera diklarifikasi bisa menjadi bola liar dan publik yang membaca akan menganggapnya sebagai sebuah kebenaran. Ini akan sangat berbahaya di tengah kewaspadaan kita menghadapi Covid-19 ini,” Tegasnya.

Baca Juga :  PT GTM Solusi Proyek Lingkungan dan Bahan Bakar Alternatif

Solusi jangka pendek untuk memutus mata rantai informasi hoaks ini adalah perbanyak suplai informasi resmi dari pemerintah secara lengkap dan cepat, termasuk memperbanyak pusat informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Saya rasa perlu juga melibatkan seluruh perangkat pemerintahan dan sarana yang tersedia agar informasi yang benar tentang Covid-19 serta upaya penanganannya tersampaikan dengan cepat kepada masyarakat,”pungkasnya, melalui pers tertulisnya kepada media AN yang diteruskan Humas Pemprov NTB.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments