Terjemahan

AmpenanNews – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur meresmikan sekaligus mengukuhkan 31 pengurus Bale Mediasi.

Pengukuhan Kepengurusan Bale Mediasi Kabupaten Lombok Timur Periode 2020-2024 tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Lombok.

Menurut H. Rumaksi SJ, Bale Mediasi ini memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Lotim. Karena keberadaan Bale Mediasi ini dapat mempertemukan kedua belah pihak yang bersilang pendapat. Terutama terkait masalah sengketa lahan antar masyarakat, juga antar masyarakat dengan investor.

“Jadi hambatan investor. Ada pengakuan dari masyarakat tanah ulayat, tanah adat, dan sebagainya, yang telah ditempati berpuluh-puluh tahun,” ujar Rumaksi.

Ia pun mencontohkan permasalahan lahan yang ada di Desa Bebidas, Kecamatan Sambelia. Yang penyelesaiannya masih belum menemui titik temu hingga saat ini.

Baca Juga :  Pengairan, Realisasi Visi Misi Bupati dan Wabup Lombok Timur

“Di desa Bebidas misalnya, disatu sisi kewenangan tanah mereka ditarik Propinsi. Disatu sisi, dilematis bupati. Pemda tidak punya kewenangan. Sementara Priovinsi buta dan tuli,” keluh Wabup.

Wabup pun meyakini kepengurusan Bale Mediasi Lombok Timur ini diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam bidangnya masing-masing. Sehingga dapat membantu mempermudah tugas aparat hukum dalam bekerja.

“Bale mediasi jgn hanya sebagai simbol. Jangan dakwah lisan, tapi dakwahlah dengan ikhsan,” pintanya.

Sementara itu Kepala Badan Kese Bakesbangpoldagri Salmun Rahman yang juga Selaku penanggung jawab Bale Mediasi, mengatakan bahwa Bale Mediasi telah ada di Kabupaten Lombok Timur sejak Satu Bulan yang lalu dan telah menerima sebanyak 9 kasus permohonan mediasi.

Baca Juga :  Seorang Ibu Paruh Baya Datangi Kantor Bupati Tuntut Perhatian Pemkab Lotim

“Sudah satu bulan keberadaanya di Kabupaten Lotim. Bale mediasi sudah menerima permohonan mediasi sebanyak 9 kasus,” terang Salmun.

Dari 9 kasus, 3 diantaranya telah dapat diselesaikan oleh Bale Mediasi melalui jalan perdamaian. Sementara 6 kasus lainnya masaih dalam proses, dan diharapkan dapat berakhir dengan perdamaian.

9 permohonan mediasi yang telah masuk tersebut, sebagai bukti keberadaan Balai Mediasi dibutuhkan oleh masyarakat Lombok Timur. Untuk menyelesaikan permasalahan tanpa proses hukum di pengadilan.

Penyelesaian masalah tanpa proses hukum merupakan bagian dari kearifan lokal adat budaya masyarakat Sasak yang terpelihara sampai saat ini.

“Kita punya lembaga adat yang masih dimanfaaatkan sebagai jalan penyelesaian konflik,” ucap Salmun.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments