Terjemahan

AmpenanNews – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur urungkan niat untuk menggelar aksi unjukrasa di Depan Pendopo Bupati dan Kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur pada Senin (7/10) mendatang.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur Khaeri Fathullah pada saat di konfirmasi wartawan melalui Via Ponsel menjelaskan, Kami yang ada di Forum FKKD realistis dalam berpikir, apabila aspirasi kami dapat dipenuhi, maka kamipun tidak akan turun kejalan.

“Kita forum realistis berpikirnya, jika tuntutan dipenuhi, masak mau unjuk rasa” jelasny

Adapun tuntutan FKKD yang disetujui dalam pertemuan yang digelar di DPMD yang dihadiri oleh Bakesbangpoldagri, BPKAD dan Sat Pol.PP tersebut. Forum meminta kepada Bupati untuk menghentikan penarikan Randis Kades dan perangkat Desa sampai pengadaan randis baru dianggarkan oleh Desa, selain itu FKKD juga meminta Pemkab untuk dapat mengembalikan randis Kades dan perangkat Desa yang sudah ditarik.

Baca Juga :  Dinas Perdagangan Upayakan Pemeliharaan 20 Pasar di Lotim

Namun sebelum itu Kepala Dinas PMD Hj. Baiq Miftahul Wasli, SE., M.Si.menyampaikan, Terkait dengan penarikan Randis tersebut tidak semata-mata menggunakan SK dari Bupati Kabupaten Lombok Timur. Dan itu sudah disampaikan pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu. penarikan Randis itu merupakan tindak lanjut dan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan lalu, yang menjadi temuan BPK ada pengelolaan Aset Daerah yang belum tertib dan penempatannya tidak pada yang semestinya . Atas dasar itulah kemudian pemda direkomendasikan untuk dilakukan penertiban kembali” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kalaupun kesannya saat ini di pihak Kepala Desa, Pemkab menarik begitu saja randis tersebut dari Kades, tidak juga, karena surat penarikan Randis tersebut di edarkan menjelang akhir 2018 lalu.

Baca Juga :  Ketua GP Ansor Lotim Siap Dukung H. Rumaksi untuk Pilkada 2024
Berita Acara Mediasi Aspirasi Kepala Desa

“Pada saat Pemkab melakukan penarikan Randis yang ada di Kepala Desa, ada ditemukan randis yang tidak dibayar pajaknya hingga sampai lima tahunan, selain itu juga ditemukan kondisi kendaraan sudah tidak seperti aslinya lanjut Baiq Miftahul Wasli, Sebenarnya apabila Desa belum sanggup menganggarkan pengadaan kendaraan, maka kendaraan yang ditarik oleh pemkab tersebut masih dapat dipinjam pakai dengan cara di koordinasikan dengan camat setempat” singkatnya

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments