Anews. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur meminta pemerintah daerah memperkuat muatan lokal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (28/7).
Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya tersebut terdiri atas dua agenda, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah dan jawaban pemerintah atas pandangan tersebut.
Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan mendukung pembahasan kedua Raperda. Namun, DPRD juga meminta pemerintah daerah mempercepat pengajuan rancangan peraturan daerah lain yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Menurut DPRD, capaian legislasi pada semester pertama tahun ini masih belum optimal.
Terhadap Raperda Sistem Perbukuan, DPRD mengapresiasi langkah pemerintah daerah memperkuat budaya literasi. Meski demikian, fraksi-fraksi mempertanyakan alasan penyusunan perda yang dinilai masih banyak mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 sehingga dinilai belum mencerminkan kekhasan daerah.
Selain itu, DPRD meminta penjelasan mengenai kesiapan implementasi regulasi tersebut agar tidak berhenti sebagai aturan normatif, melainkan mampu mendorong peningkatan budaya literasi melalui program yang terukur.
Pada pembahasan Raperda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, fraksi-fraksi menyoroti sejumlah isu, antara lain kepastian jadwal Pilkades Serentak 2027, ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme penyelesaian jika terjadi perolehan suara yang sama, serta kesiapan tahapan dan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades.
Menjawab pandangan tersebut, Wakil Bupati Moh. Edwin Hadiwijaya mengatakan Raperda Sistem Perbukuan disusun karena tingkat literasi masyarakat Lombok Timur masih perlu ditingkatkan. Regulasi itu, menurut dia, akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan sistem perbukuan yang inklusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku perbukuan di daerah.
Edwin mengatakan meski mengacu pada regulasi nasional, pemerintah tetap memasukkan karakteristik daerah melalui kebijakan pengembangan budaya literasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Kebijakan itu diharapkan mendorong tumbuhnya penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku elektronik, hingga toko buku lokal.
Pemerintah daerah juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah implementasi, di antaranya penyediaan perpustakaan digital, perluasan akses internet, pelatihan literasi digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Terkait Pilkades, pemerintah menjelaskan tahapan persiapan dan pencalonan akan dimulai pada 2026, sedangkan pemungutan suara dan penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 2027. Skema tersebut disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang memungkinkan tahapan Pilkades dilaksanakan lintas tahun anggaran.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada larangan bagi PPPK mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, PPPK yang telah ditetapkan sebagai calon wajib memilih salah satu jabatan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara karena status PPPK terikat pada perjanjian kerja.
Adapun mekanisme penyelesaian apabila terjadi perolehan suara yang sama akan diterapkan secara berjenjang sesuai ketentuan dalam Raperda. Pemerintah membuka peluang penyempurnaan rumusan pasal tersebut selama proses pembahasan bersama DPRD agar tidak menimbulkan multitafsir.
Pemkab Lombok Timur juga menyatakan anggaran Pilkades Serentak telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan direncanakan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 serta APBD 2027.
Di akhir rapat, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui agar kedua Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
