Pemkab Lotim Ajukan Dua Raperda, Atur Sistem Perbukuan dan Pilkades
Terjemahan

Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III, Senin (27/7).

‎Dua rancangan peraturan itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin. Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

‎Edwin mengatakan pengajuan kedua Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah sekaligus upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat.

‎Menurut dia, Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan menjadi penting di tengah meningkatnya arus informasi digital. Masyarakat dinilai semakin banyak mengonsumsi informasi instan, sementara kemampuan literasi belum berkembang secara seimbang. Kondisi itu berpotensi menurunkan daya kritis, memicu penyebaran hoaks, dan mengganggu keharmonisan sosial.

‎Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin penyelenggaraan sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi. Pemerintah juga akan mendorong pengembangan budaya literasi, meningkatkan kapasitas pelaku perbukuan, serta memperluas akses masyarakat terhadap buku yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai kebutuhan.

‎”Langkah ini diharapkan menjadi fondasi dalam mencetak sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri untuk mewujudkan visi Lombok Timur SMART,” kata Edwin dalam rapat paripurna.

‎Adapun Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 diajukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.

‎Menurut Edwin, penyesuaian regulasi diperlukan karena Kabupaten Lombok Timur merencanakan pemilihan kepala desa serentak pada awal 2027. Sebanyak 157 desa akan mengikuti Pilkades sehingga tahapan persiapan harus dilakukan lebih awal.

‎Ia mengajak pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi agar pelaksanaan Pilkades berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan masyarakat setelah proses pemilihan selesai.

‎Rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Bapenda Kab Lotim Tepis Isu Kenaikan PBB 1000 Persen, Tegaskan Tarif Justru Turun

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai