Rangkap Jabatan Plt Inspektur Lotim Disorot ASN Lingkup Pemda Lotim
Terjemahan

Anews. Penunjukan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lombok Timur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat mulai menuai sorotan dari sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

‎‎Sorotan dari ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan di media itu menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan dan independensi pengawasan internal.

‎Menurutnya, Kabag Umum memiliki tugas mengelola urusan administrasi dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Daerah. Sementara itu, Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎‎”Jangan sampai nantinya ada kesan jeruk minum jeruk,” ujarnya, menggambarkan kekhawatiran adanya potensi dugaan benturan kepentingan apabila pejabat yang menjalankan fungsi administratif juga diberi mandat menjalankan fungsi pengawasan.

‎‎Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi dugaan bahwa pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah, termasuk unit yang sebelumnya menjadi ruang lingkup tugas pejabat bersangkutan, tidak sepenuhnya independen.

Baca Juga :  Event Bau Nyale Kurang Mendapat Perhatian Pemkab Lotim

‎Selain itu, ASN tersebut juga menyoroti aspek kompetensi jabatan. Menurutnya, jabatan Inspektur Daerah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt), idealnya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan internal pemerintah, termasuk pengalaman teknis dan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia menyebut, dalam praktik penyelenggaraan APIP, penunjukan Plt Inspektur umumnya berasal dari pejabat internal Inspektorat, seperti Sekretaris Inspektorat atau Inspektur Pembantu (Irban), sehingga independensi dan objektivitas pelaksanaan audit tetap terjaga.

‎‎Meski demikian, penunjukan pejabat pelaksana tugas merupakan kewenangan kepala daerah sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan utama yang menjadi perhatian, menurut sejumlah ASN, bukan semata-mata legalitas penunjukan, melainkan bagaimana menjaga prinsip independensi APIP sebagai unsur pengawas internal pemerintah.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Berencana Bangun Ruang Terbuka Publik Pancor

‎‎Sementara itu ditempat terpisah Kabag Umum Setda Kab Lotim,  Lalu Moh. Azmi, S.SiT., M.Ak., menyampaikan ucapan Terima kasih atas konfirmasi dan kesempatan yang diberikan media untuk memberikan tanggapan atas adanya masukan dan kritikan tersebut.

‎‎Menurutnya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didasarkan pada kebutuhan organisasi agar roda pemerintahan dan fungsi pengawasan tetap berjalan secara efektif.

‎‎Selama menjalankan tugas sebagai Plt., seluruh kewenangan dan pelaksanaan tugas tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat potensi benturan kepentingan, mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan akan menjadi pedoman untuk menghindari dan mengelolanya secara objektif.

Baca Juga :  Menjelang Bakti Sosial Operasi Katarak Di Lotim Ini Himbauan Danrem 162/WB

‎”Kami menghormati setiap kritik dan masukan yang disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat,” ucap singkatnya, kepada media melalui pesan singkat.

‎Dilain tempat  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menyampaikan penunjukan Kabag Umum Setda Kab Lotim sebagai  PLT inspektur Inspektorat secara regulasi yang bersangkutan dapat menjadi PLT Inspektur di Inspektorat,

‎”Izin Pak, secara regulasi Permenpan 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, di pasal 56 ayat 2 PNS PLT harus memiliki persyaratan. dan yang bersangkutan dapat menjadi PLT Inspektur di Inspektorat, dan tidak mesti PLT itu dari dinas yang sama,” kata singkatnya, saat dikonfirmasi media, Jumat 24 juli 2026 melalui pesan singkat.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai