Pemprov NTB Berikan Keringanan Bebas Denda PKB Seratus Persen
Terjemahan

Anews – Pemerintah Daerah Provinsi NusaTenggara Barat kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100 % dihapuskan, Hal tersebut disampaikan Kepala seksi Pendatan dan Penetapan, Lalu Aries Zulfikri, S.Com.

Program ini lanjut Lalu Aries, berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi NTB Yaitu, “ Penghapusan Denda PKB 100% seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Tunggakan di Atas 5 Tahun: Diskon pokok atau pembebasan 100% bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah.

” Program ini berlaku 15 Juni hingga 30 September 2026 sedangkan untuk kedaran Mutasi Luar Daerah: Diskon pokok PKB sebesar 50% bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang ingin mutasi masuk menjadi pelat DR atau EA. Berlaku sampai 15 Juni hingga 31 Desmber 2026,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perempuan NTB Harus Sadar Kesehatan Reproduksi

Program Keringan Pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Program Keringan Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam melakukan validasi data kendaraan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

” Program Gubenur NTB melalui Bapenda Provinsi NTB merupakan program pemerintah daerah untuk menghapus denda keterlambatan dan/atau memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama (BBNKB). Program ini bertujuan meringankan beban pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar patuh kembali,” kata Pak Jon Petugas Pelayanan Mobil kelililing dan Drave thure.

Baca Juga :  Gubernur NTB Harapkan Para Ulama Jangan Jauhi Politik

Sedangkan Janika Marsandi Petugas Mobil Keliling Abian tubuh dan Daerah Gebang menjelaskan bahwa untuk kendaran untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) Pemerintah Provini NTB sudah memberlakukan pembebasan biaya BBNKB kedua (kendaraan bekas), yang sangat bermanfaat bagi mereka yang baru membeli motor atau mobil tangan kedua namun belum melakukan balik nama.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai