Data Desil DTSEN Dipersoalkan di Lotim, Ketika Angka Menentukan Nasib Penerima Bansos
Terjemahan

Anews. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mulai menuai sorotan. Sejumlah warga mempersoalkan ketidakakuratan pemeringkatan desil dalam aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) karena dinilai tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

‎Lembaga Insight for Development and Sustainability (IDEAL) menjadi salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut. Menurut Rohman Rofiki, ketidakakuratan data desil, terutama dalam sistem Perlinsos digital yang masih dalam tahap uji coba, berpotensi menimbulkan persoalan serius.

‎“Tidak akuratnya data desil dalam Perlinsos digital yang katanya baru diuji coba ini memunculkan persoalan yang serius,” kata Rohman.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan kesalahan administrasi. Ketika hasil pemeringkatan dalam sistem berbeda dengan kondisi yang dirasakan masyarakat, kepercayaan publik terhadap mekanisme pendataan pemerintah ikut dipertaruhkan.

Keluhan terutama datang dari warga yang menggantungkan hidup pada pekerjaan sektor informal. Sopir angkutan, tukang ojek, tukang tambal ban, buruh tani hingga buruh harian disebut masuk ke dalam kategori desil 6 yang dianggap relatif sejahtera.

‎Padahal, pendapatan kelompok pekerja tersebut tidak tetap. Penghasilan mereka sangat bergantung pada ada atau tidaknya pekerjaan dan kondisi ekonomi sehari-hari.

‎Persoalan serupa dialami warga yang sudah tidak memiliki pekerjaan tetap tetapi masih menempati rumah warisan keluarga. Kepemilikan rumah dapat membuat kondisi ekonomi sebuah keluarga terbaca lebih baik dalam sistem, meski aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan dan justru menjadi satu-satunya tempat tinggal.

‎Perbedaan antara angka dan kenyataan itu membuat sebagian warga mempertanyakan cara sistem membaca kondisi sosial ekonomi mereka. Negara, dalam pandangan mereka, seolah lebih mempercayai angka yang dihasilkan sistem dibandingkan keadaan yang mereka alami sehari-hari.

‎Masalah ini menjadi sensitif karena desil bukan sekadar angka statistik. Bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, perubahan peringkat dapat berkaitan dengan akses terhadap sejumlah program perlindungan sosial.

‎Kenaikan atau pergeseran desil, misalnya, dikhawatirkan berdampak pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, hingga akses terhadap bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau keringanan biaya pendidikan di perguruan tinggi.

‎Bagi kelompok tersebut, desil pada akhirnya terasa seperti sebuah vonis menentukan apakah seseorang masih dianggap layak memperoleh perlindungan sosial dari negara atau tidak.

‎Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebelumnya menyebut digitalisasi Perlinsos memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memperbaiki data. Salah satu fasilitas yang disediakan adalah menu sanggah.

‎Sekretaris Daerah Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, mengatakan keberadaan fitur tersebut membuat proses pengajuan koreksi data lebih praktis dibandingkan mekanisme sebelumnya.

‎“Hal inilah manfaat praktis dari Perlinsos Digital, karena ada menu sanggah dan prosesnya sangat cepat, hanya lima menit. Dulu proses perbaikan sangat panjang, butuh waktu ratusan hari,” kata Juaini.

‎Namun, waktu lima menit tersebut perlu dibedakan antara durasi mengajukan sanggahan dan keseluruhan proses koreksi data.

‎Warga tetap harus mengumpulkan dan mengunggah berbagai informasi mengenai kondisi sosial ekonominya. Data yang diminta antara lain kondisi bangunan rumah, teras, ruang tamu, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), penggunaan daya listrik atau kilowatt-hour (KWh), luas lahan, luas bangunan, perkiraan harta kekayaan hingga pengeluaran bulanan.

‎Dengan demikian, proses koreksi tidak berakhir ketika tombol sanggah ditekan.

‎Setelah pengajuan dilakukan, masih terdapat tahapan verifikasi dan pengambilan keputusan. Persoalan muncul ketika sanggahan warga ditolak tanpa penjelasan yang cukup mengenai alasan penolakan.

‎Di titik itu, kemudahan teknologi belum tentu identik dengan kemudahan memperoleh keadilan data.

‎Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak terwakili oleh angka desil kembali berhadapan dengan sistem yang menurut mereka tidak memberikan penjelasan memadai mengenai bagaimana keputusan dibuat.

‎Pendataan sosial ekonomi membutuhkan indikator terukur. Tanpa indikator, pemerintah akan kesulitan menentukan sasaran program perlindungan sosial.

‎Namun, persoalannya terletak pada kemampuan indikator tersebut menangkap perubahan kondisi rumah tangga secara cepat.

‎Pekerja informal menjadi contoh paling jelas. Penghasilan seorang buruh harian dapat berubah drastis dari satu bulan ke bulan berikutnya. Ketika pekerjaan tersedia, ia memperoleh pendapatan. Ketika pekerjaan berhenti, pemasukan pun hilang.

‎Hal serupa berlaku bagi sopir angkutan dan tukang ojek. Pendapatan mereka dipengaruhi jumlah penumpang, aktivitas ekonomi dan kondisi pekerjaan pada hari itu.

‎Persoalan semakin kompleks ketika kepemilikan aset digunakan untuk membaca kemampuan ekonomi. Rumah warisan, misalnya, belum tentu mencerminkan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidup. Rumah tersebut bisa saja tidak menghasilkan pendapatan dan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga.

‎Karena itu, persoalan DTSEN di Lombok Timur bukan hanya mengenai apakah sebuah angka benar atau salah. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem memastikan angka tersebut merepresentasikan kehidupan orang yang berada di baliknya.

‎Mekanisme koreksi data pun semestinya tidak berhenti pada kemudahan mengakses fitur sanggah. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana sanggahan dinilai, indikator apa yang digunakan, siapa yang melakukan verifikasi, dan mengapa sebuah pengajuan diterima atau ditolak.

‎Tanpa transparansi itu, fitur sanggah yang secara teknis mudah digunakan berisiko dipandang sekadar sebagai formalitas digital.

‎Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan instansi terkait perlu memastikan digitalisasi pendataan tidak menghilangkan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan. Sistem semestinya menjadi alat bantu pemerintah untuk mengenali warga yang membutuhkan, bukan menggantikan realitas sosial ekonomi mereka.

‎Sebab bagi masyarakat miskin dan rentan, kesalahan satu angka desil bukan sekadar kesalahan administratif. Kesalahan itu bisa berarti hilangnya akses terhadap layanan kesehatan, bantuan pendidikan atau bantuan sosial yang menopang kehidupan mereka.

‎Dan ketika warga merasa kondisi nyata mereka tidak didengar, yang terancam bukan hanya akurasi data.

‎Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan kepada pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Lotim Raih Penghargaan Nasional Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai