Anews. Jambore Nasional Kelima Barisan Pemuda Adat Nusantara (JAMNAS V BPAN) resmi dibuka di Wilayah Adat Perigi dan Limbungan, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 29 Juni 2026. Lebih dari 500 peserta dan undangan dari tujuh region di Indonesia mengikuti forum tertinggi organisasi yang mengusung tema “Pemuda Adat Menjaga Identitas, Mengelola Wilayah Adat, dan Tangguh Menghadapi Krisis”.
Selain menjadi forum pengambilan keputusan organisasi, JAMNAS V BPAN juga dimanfaatkan sebagai ruang konsolidasi gerakan Pemuda Adat sekaligus panggung untuk mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga kini belum disahkan DPR RI.
Rangkaian pembukaan diawali dengan Parade Budaya Pemuda Adat Nusantara yang melibatkan seluruh peserta bersama masyarakat adat Perigi dan Limbungan. Ratusan peserta mengenakan busana adat dari berbagai daerah sambil berjalan menuju lokasi jambore. Parade kemudian dilanjutkan dengan ritual adat yang dipimpin para tetua adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai, tradisi, dan spiritualitas masyarakat adat setempat.
Penjabat Ketua Umum BPAN Hero Aprila mengatakan JAMNAS V tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi juga momentum memperkuat arah perjuangan Pemuda Adat di tingkat nasional.
«”Dari kampung kami berbicara untuk Nusantara, untuk Indonesia, hingga panggung global. JAMNAS V BPAN ini akan melahirkan dokumen-dokumen organisasi yang menjadi peta jalan perjuangan Pemuda Adat-statuta, Garis Besar Program Kerja, dan manifesto yang merupakan pernyataan sikap kolektif Pemuda Adat Nusantara,” kata Hero.»
BPAN merupakan organisasi sayap kepemudaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang berdiri pada 29 Januari 2012 di Curug Nangka, Bogor. Selama 14 tahun, organisasi ini telah menghimpun lebih dari 10.000 anggota yang tersebar di 124 wilayah pengorganisasian. Sesuai Statuta BPAN, JAMNAS merupakan forum tertinggi organisasi yang akan menetapkan statuta baru, Garis Besar Program Kerja (GBPK), manifesto organisasi, serta memilih Ketua Umum dan Dewan BPAN periode 2026–2030.
Mewakili Sekretaris Jenderal AMAN, Deputi I Sekjen AMAN Eustobio Rero Renggi menilai regenerasi kepemimpinan menjadi kunci keberlanjutan perjuangan masyarakat adat di tengah berbagai tantangan.
«”Ini adalah momentum di mana kita akan terus mewarisi proses regenerasi bagi masa depan Masyarakat Adat dan bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Banyak wilayah adat kita yang dirampas, banyak Masyarakat Adat yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan wilayah adatnya. Momentum ini adalah refleksi sejauh mana gerakan ini telah berjalan, dan penegasan bahwa tongkat estafet perjuangan harus terus dijaga,” ujarnya.»
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turut menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan jambore tersebut meskipun Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tidak hadir. Namun melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda H. Ahyan selalu pihak yang di utus Bupati, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada 27 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Dalam sambutan tertulisnya, Hairul Warisi menyebut keberadaan Pemuda Adat menjadi penentu keberlangsungan identitas dan budaya masyarakat adat.
«”Jambore ini adalah bukti bahwa adat tidak punah. Adat hidup karena ada kalian, para Pemuda Adat Nusantara. Hutan harus dijaga, bahasa ibu harus dihidupkan, tanah adat harus dilindungi. Saya yakin di pundak kalian semuanya akan terjaga,” demikian sambutan Bupati yang dibacakan H. Ahyan.»
JAMNAS V BPAN dijadwalkan berlangsung hingga 2 Juli 2026. Agenda yang digelar meliputi dialog publik bertajuk “Suara Pemuda Adat Nusantara: Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat”, sarasehan mengenai pendidikan adat, kemandirian ekonomi, kepemimpinan pemuda, dokumentasi wilayah adat, hingga Gerakan Pulang Kampung. Pada hari terakhir, peserta akan menggelar sidang organisasi untuk menetapkan dokumen strategis serta memilih kepengurusan nasional BPAN periode 2026–2030.
Jambore ini juga menjadi momentum untuk kembali menyuarakan desakan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan. RUU tersebut telah diusulkan sejak 2009, namun hingga kini belum menjadi undang-undang. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan kewajiban negara mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.
