Anews. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke kawasan hutan lindung di lokasi wisata edukasi terpadu dan camping area Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu, 7 Maret 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luas mencapai 560,57 hektare kepada masyarakat di Nusa Tenggara Barat. Lima SK diberikan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, sementara satu SK lainnya untuk Kabupaten Lombok Barat.
Program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengentaskan kemiskinan di wilayah sekitar kawasan hutan.
Dalam arahannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kemudahan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan merupakan mandat langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia meminta masyarakat memanfaatkan lahan yang telah diberikan secara produktif.
“Ini adalah amanah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat. Jika dulu bapak dan ibu masuk kawasan hutan harus berhadapan dengan polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal,” kata Raja Juli Antoni.
Berdasarkan data hingga 2025, program perhutanan sosial secara nasional telah mencakup sekitar tiga juta hektare lahan dan melibatkan sekitar 1,34 juta kepala keluarga. Di NTB, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektare lahan yang dapat didistribusikan kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial.
Selain penyerahan SK, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan wilayah terintegrasi di tiga daerah, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Program ini diarahkan untuk mengintegrasikan aktivitas masyarakat mulai dari produksi hingga penanganan pasca-panen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyebut pemerintah daerah menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur mayoritas tinggal di kawasan sekitar hutan.
“Dengan kebijakan ini, daerah memiliki peluang besar untuk menekan angka kemiskinan, khususnya bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan,” ujar Juaini.
Ia juga menilai kebijakan pemerintah pusat kini lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin pengelolaan hutan.
“Jika dulu masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta untuk mendapatkan izin dan seringkali terjebak konflik, sekarang prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak pada rakyat kecil,” katanya.
Selain mendukung program perhutanan sosial, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset alam. Salah satunya dengan mengajukan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben.
Juaini optimistis potensi kawasan tersebut dapat dikelola secara produktif untuk mendukung pembangunan daerah.
Kunjungan kerja Menteri Kehutanan tersebut turut didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, sejumlah pejabat tinggi pratama kementerian, serta perwakilan pemerintah provinsi NTB. Hadir pula pimpinan organisasi perangkat daerah, camat dan kepala desa di Lombok Timur, serta para penerima SK Perhutanan Sosial.
