Anews. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur bersama Kejaksaan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kantor Lurah Kelayu Jorong, Selasa, 3 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan serta persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi dalam program sertifikasi tanah tersebut.
Dalam penyuluhan itu, tim dari Kantor Pertanahan menjelaskan secara rinci dokumen yang harus disiapkan warga. Persyaratan administrasi yang dimaksud antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah atau alas hak.
Petugas juga mengingatkan bahwa kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dalam program PTSL.
Selain persoalan administrasi, tim penyuluh turut menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses penentuan batas bidang tanah. Warga diminta segera memasang patok batas tanah yang telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa batas tanah serta mempermudah proses pengukuran oleh petugas.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami prosedur program PTSL sekaligus mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak dini.
Dengan dukungan masyarakat, target penyelesaian PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat tercapai secara maksimal. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong Lombok Timur menuju status Kabupaten Lengkap, yakni wilayah yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar secara administrasi dalam sistem pertanahan nasional.
