Anews. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 23 Februari 2026. Rapat yang berlangsung di Aula Kantah Lombok Timur itu menjadi forum konsolidasi awal untuk mematangkan strategi teknis sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor menjelang tahapan lapangan.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, I Komang Suarta, didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Sejumlah pejabat daerah turut hadir, antara lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam arahannya, Komang Suarta menegaskan pembaruan ZNT bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kepastian dan keadilan nilai tanah di tengah masyarakat yang dinamis. “Pembaruan Zona Nilai Tanah harus dilakukan secara cermat, berbasis data lapangan yang valid, serta melalui koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah. Ini penting agar nilai tanah yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut dia, akurasi data menjadi krusial di tengah perkembangan wilayah dan pergeseran nilai pasar tanah yang kian cepat. Tanpa pembaruan berkala, ZNT berpotensi tidak lagi relevan sebagai rujukan pelayanan pertanahan maupun perumusan kebijakan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam proses pengumpulan dan verifikasi data. “Sinergi antar-perangkat daerah dan para pemangku kepentingan menjadi kunci. Dengan kerja sama yang solid, kita optimistis target pembaruan ZNT Tahun 2026 dapat tercapai tepat waktu dan berkualitas,” katanya.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menambahkan, tim teknis akan mengedepankan metodologi yang transparan dan terukur dalam setiap tahapan kegiatan. Tahapan itu mencakup survei lapangan, pengumpulan data transaksi, analisis zonasi, hingga pengolahan dan validasi akhir.
“Kami akan memastikan setiap tahapan, mulai dari survei lapangan hingga pengolahan data, dilakukan sesuai prosedur. Hasilnya diharapkan mampu menjadi referensi nilai tanah yang presisi dan kredibel,” ujarnya.
Pembaruan ZNT merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menyediakan data nilai tanah yang mutakhir. Data tersebut menjadi salah satu dasar pelayanan pertanahan, termasuk peralihan hak, penetapan nilai transaksi, hingga rujukan dalam kebijakan tata ruang.
Di sisi lain, data nilai tanah yang akurat dinilai berkontribusi pada optimalisasi pendapatan daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi berbasis nilai properti. Pemerintah daerah pun berkepentingan agar angka-angka yang digunakan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Melalui persiapan awal ini, Kantah Lombok Timur berharap proses pembaruan ZNT 2026 dapat berjalan sistematis dan minim sengketa. Dengan data yang lebih presisi, pemerintah menargetkan terciptanya kepastian hukum, transparansi nilai, serta dukungan yang lebih kuat bagi pembangunan daerah berkelanjutan di Lombok Timur.
