Anews. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur memastikan akan memanggil Inspektorat Kabupaten Lombok Timur dan Dirut RSUD dr.Raden Soedjono Selong pekan depan. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan hasil audit inspektorat terkait dugaan belum dibayarkannya dana jasa pelayanan (jaspel) bagi pegawai RSUD dr. R. Soedjono Selong selama tiga bulan, Juni hingga Agustus 2025.
Ketua DPRD Lombok Timur M. Yusri mengatakan, DPRD akan menjadwalkan pemanggilan terhadap PLT Direktur Utama RSUD dr. R. Soedjono Selong bersama Inspektorat Lombok Timur. Klarifikasi tersebut akan dilakukan oleh Komisi III DPRD.
“Nanti kita jadwalkan pemanggilan Dirut RSUD dan Inspektorat untuk mengklarifikasi sejauh mana hasil pemeriksaan inspektorat terhadap dana jasa pelayanan rumah sakit dan nanti komisi III yang akan memanggil,” kata Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 4 Februari 2026.
Yusri menyebut DPRD hingga kini belum mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Iapun akan mendorong persoalan Jaspel tersebut jika ada temuan untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalau dalam pemeriksaan inspektorat ternyata terdapat temuan, ya kita serahkan saja,” ujar singkatnya saat ditanya wartawan terkait sikap DPRD terhadap persoalan Jaspel tersebut untuk didorong ke kejaksaan.
Berdasarkan informasi dana jasa pelayanan yang belum dibayarkan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar lebih. Dana itu diduga belum diterima oleh sekitar 1.400 pegawai RSUD dr. R. Soedjono Selong.
Menurut Yusri, Jaspel telah diperiksa Inspektorat, meski demikian hak pegawai atas dana jasa pelayanan tetap harus dibayarkan. DPRD, kata dia, akan terus meng atensi persoalan tersebut.
“Terhadap dana jaspel yang belum dibayarkan itu harus dibayar secara tuntas, tidak boleh tidak diberikan. Persoalan ini terus kita atensi, karena itu Minggu depan kita rencanakan akan memanggil Inspektorat dan Direktur RSUD” kata Yusri.
Sebelumnya media sempat mengkonfirmasi inspektorat dan PLT Dirut RSUD dr.Raden Soedjono Selong terkait dengan temua inspektorat selama pemeriksaan dana Jaspel yang dilakukan sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, namun kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan.
Pemanggilan yang akan dilakukan DPRD pekan depan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan penyebab keterlambatan pembayaran Jaspel, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan.
