Kantah Lombok Timur Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik PTSL di Desa Padak Guar
Terjemahan

Anews. Suasana penuh syukur mewarnai Kantor Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

‎Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan. Selain itu, program PTSL diharapkan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Lombok Timur.

‎Kepala Desa Padak Guar, Tarmizi, mengatakan program PTSL membawa dampak signifikan bagi warganya. Ia menilai proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat berjalan relatif mudah dan terukur sehingga membantu masyarakat dalam melegalkan aset tanah mereka.

‎“Kami sangat bersyukur Desa Padak Guar menjadi bagian dari program ini. Awalnya target kami 600 bidang tanah, namun setelah proses verifikasi jumlahnya menjadi 590 bidang. Dari angka tersebut, 440 bidang sudah dinyatakan siap secara administratif,” kata Tarmizi saat mendampingi penyerahan sertipikat kepada warga.

‎Meski demikian, Tarmizi mengakui masih terdapat sejumlah kendala. Sebanyak 75 bidang tanah hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut karena berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Pemerintah desa, kata dia, masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎“Untuk bidang yang berbatasan dengan kawasan hutan, kami sedang mengupayakan koordinasi intensif agar bisa memperoleh rekomendasi dari Balai Pengelolaan Hutan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan. Kami berharap ada respons positif agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi,” ujarnya.

‎Karena jumlah bidang yang cukup besar, penyerahan sertipikat dilakukan secara bertahap. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Nirwana, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat pada hari itu merupakan tahap kedua dari rangkaian distribusi PTSL di Desa Padak Guar.

‎“Hari ini kami menyerahkan 114 sertipikat elektronik. Sebelumnya, pada tahap pertama, sudah diserahkan 100 sertipikat beberapa minggu lalu,” kata Nirwana.

‎Dengan demikian, total sertipikat yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai 214 bidang dari 440 bidang tanah yang telah dinyatakan siap terbit. Sisanya akan diserahkan secara bertahap sesuai dengan penyelesaian administrasi dan verifikasi lapangan.

‎Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sertipikat yang dibagikan kini berbentuk sertipikat elektronik. Dokumen digital ini dinilai lebih aman karena terhindar dari risiko kehilangan, pencurian, maupun kerusakan akibat bencana alam. Seluruh data kepemilikan tersimpan dalam basis data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

‎Sejumlah warga Desa Padak Guar menyambut baik penerbitan sertipikat elektronik tersebut. Mereka berharap kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dapat mempermudah akses permodalan ke lembaga perbankan dan mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi.

‎Masyarakat desa juga berharap program PTSL dapat kembali dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang. Pasalnya, masih terdapat sejumlah lahan di Desa Padak Guar yang belum memiliki legalitas hukum dan berpotensi untuk didaftarkan melalui program serupa.

Baca Juga :  Pj Bupati Buka Kegiatan Bazar dan Mini Expo 2024 Karang Taruna Bagek Nyaka

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments