Anews. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur resmi menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 10.998 pegawai pada penghujung 2025. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur dan dihadiri lengkap oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran badan usaha milik daerah (BUMD).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin meminta para PPPK paruh waktu menjadikan penerimaan SK tersebut sebagai titik awal peningkatan kinerja. Ia menegaskan pengakuan negara melalui status kepegawaian tidak boleh justru menurunkan semangat kerja.
“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti terima SK lalu finis semangatnya, tapi justru bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara,” kata Haerul Warisin di hadapan ribuan pegawai yang memadati halaman kantor bupati.
Ia mengingatkan, meski berstatus paruh waktu, kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap harus dijalankan secara penuh. Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak boleh dibedakan berdasarkan status kepegawaian.
“Jangan karena paruh waktu, separuh-separuh melayani masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian yang berlaku.
Haerul Warisin menyebutkan, pemerintah daerah tengah mengupayakan agar PPPK paruh waktu tersebut dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Upaya itu, menurut dia, sejalan dengan kebutuhan sumber daya aparatur di Lombok Timur yang masih cukup besar, terutama untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah.
“Lombok Timur masih membutuhkan banyak pegawai. Program pemerintah daerah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan aparatur yang cukup dan berkinerja baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada sepuluh PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas. Masing-masing pegawai menerima bantuan sebesar Rp 5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam acara tersebut, SK PPPK paruh waktu berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Adapun besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu ditetapkan sama dengan penghasilan yang mereka terima sebelumnya.
Selain penyerahan SK secara simbolis, Bupati Lombok Timur juga menyerahkan dana donasi yang berhasil dihimpun dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Lombok Timur. Total donasi mencapai Rp 800 juta, yang kemudian ditambah Rp 200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pemerintah daerah.
Dana sebesar Rp 1 miliar tersebut disalurkan untuk membantu wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Penyerahan dilakukan melalui Bank NTB Syariah sebagai lembaga penyalur.
Menurut Haerul Warisin, penggalangan dana tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian ASN Lombok Timur terhadap daerah lain yang sedang mengalami musibah. Ia berharap bantuan itu dapat meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus memperkuat semangat kebersamaan antardaerah.
Acara penyerahan SK PPPK paruh waktu ini menandai salah satu langkah penting Pemda Lombok Timur dalam penataan kepegawaian sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah tersebut.
