Anews. Sejumlah karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soejono Selong mempertanyakan dugaan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis selama tiga bulan, yakni periode Juni, Juli, dan Agustus 2025. Hingga akhir November, insentif yang menjadi hak mereka itu diduga tak kunjung diterima tanpa penjelasan dari pihak direksi.
Menurut informasi yang dihimpun, karyawan diduga hanya menerima jasa medis untuk bulan September 2025 saja. Itupun, menurut mereka, jumlahnya tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan layanan.
Para karyawan juga mempersoalkan kebijakan internal terbaru yang disebut-sebut menaikkan besaran jasa medis bagi jajaran direksi dan pejabat rumah sakit. Sebaliknya, alokasi untuk karyawan justru diduga dipangkas. Kebijakan yang dianggap janggal itu menambah daftar pertanyaan mereka terhadap manajemen baru rumah sakit.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai jasa pelayanan medis tiga bulan yang belum diberikan tersebut,” ujar sejumlah karyawan RSUD dr. R. Soejono Selong,yang enggan disebutkan namanya tersebut, Selasa, 25 November 2025.
Mereka mengaku telah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada manajemen rumah sakit. Namun, upaya itu tidak mendapat respons yang memadai. Para karyawan mendesak agar hak mereka segera dibayarkan, mengingat jasa pelayanan medis merupakan bagian dari pendapatan rutin yang sangat bergantung pada kinerja layanan mereka.
Sementara itu, Humas RSUD dr. R. Soejono Selong, Muhsan Efendi, membantah adanya tunggakan pembayaran jasa medis seperti yang dikeluhkan para karyawan. “Tidak benar isu tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media melalui via chat, Selasa 25 November 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan informasi antara karyawan dan manajemen, maupun detail terkait kebijakan pembagian jasa medis yang menjadi sorotan publik.
