Anews. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur terus mempercepat realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui satuan tugas yuridis dan panitia pelaksana, lembaga itu menyerahkan 154 sertipikat elektronik kepada warga Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Rabu, 12 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lenek Lauk itu disambut antusias oleh warga penerima sertipikat. Total 426 bidang tanah di desa tersebut berhasil disertifikatkan sepanjang tahun 2025 melalui program PTSL. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, disaksikan oleh Kepala Desa Lenek Lauk, jajaran perangkat desa, dan Satuan Tugas Yuridis Kantor Pertanahan Lombok Timur.
Peluncuran sertipikat elektronik menjadi tonggak penting modernisasi layanan pertanahan di daerah. Sistem digital ini memungkinkan data bidang tanah tersimpan secara aman dalam basis data nasional, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik lahan.
“Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik. Semua tersimpan di sistem pertanahan nasional dan bisa diakses dengan lebih mudah,” ujar salah satu pejabat Kantor Pertanahan Lombok Timur di sela kegiatan.
Program PTSL merupakan bagian dari agenda nasional untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki status hukum yang jelas, sekaligus mendorong pemanfaatan aset tanah sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Kantor Pertanahan Lombok Timur berharap, keberhasilan di Lenek Lauk menjadi contoh bagi desa lain dalam mempercepat legalisasi aset tanah. “Masyarakat yang memiliki sertipikat tanah tentu lebih tenang, dan ini menjadi dasar penting bagi peningkatan kesejahteraan,” kata pejabat tersebut.
Dengan langkah ini, Lombok Timur menjadi salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat yang paling progresif dalam penerapan sertipikat elektronik.
