Anews. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Lombok Timur membongkar dugaan praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dari operasi itu, polisi menyita sekitar 110 ton beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas beras SPHP di pasaran.
“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan,” kata Dharma saat dikonfirmasi, Kamis, 13 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti itu antara lain 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram (diambil sampel lima karung), 620 karung beras kemasan 50 kilogram (diambil sampel satu karung), serta beberapa lembar kemasan SPHP dan kunci gudang. Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur.
Menurut Dharma, modus pengoplosan diduga dilakukan dengan cara mencampur beras berkualitas rendah ke dalam kemasan beras SPHP 5 kilogram. Padahal, sesuai ketentuan, beras SPHP harus memenuhi standar mutu beras medium.
“Atas tindakan ini, konsumen dirugikan karena beras yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang seharusnya,” ujarnya.
Penyidik telah menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/X/SPKT.Satreskrim/Polres Lombok Timur/Polda NTB, tertanggal 23 Oktober 2025. Saat ini, seluruh sampel beras yang disita telah diserahkan ke laboratorium pengujian untuk memastikan tingkat mutunya.
“Beras-beras itu sedang dalam proses uji laboratorium,” kata Dharma.
Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengoplosan tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen serta aturan mengenai pengelolaan pangan.
