Anews. Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin (28/7). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam kerja sama hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan yang berlangsung di hadapan jajaran pejabat daerah dan para kepala desa itu, melibatkan langsung Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Kepala Kejaksaan Negeri Hendro Wasisto.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin tidak hanya menegaskan pentingnya kerja sama ini, tetapi juga menyampaikan pandangan strategisnya terkait makna pendampingan hukum dalam konteks pemerintahan daerah.
“Pemerintahan yang baik dan bersih tidak cukup hanya dinilai dari apa yang kita katakan, tapi dari bagaimana orang lain melihat dan menilai kinerja kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap langkah program pemerintah agar tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan tentu saja sesuai aturan.
Haerul juga menyoroti bahwa keberhasilan pembangunan di Lombok Timur tidak hanya ditentukan oleh kekuatan teknis dan besaran anggaran semata, tetapi juga oleh ketenangan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas. “Kejelasan hukum memberi ruang kerja yang aman dan fokus bagi setiap pelaksana program,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, menegaskan bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, khususnya dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada Pemda.
“Tugas kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Hendro. Menurutnya, Kejaksaan akan memberikan pendampingan mulai dari perlindungan aset daerah hingga penguatan kapasitas hukum bagi para kepala desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Langkah ini diyakini dapat mencegah potensi penyimpangan sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekda Lombok Timur, para asisten, kepala OPD, camat, dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) se-Kabupaten Lombok Timur. Suasana berlangsung khidmat namun penuh optimisme, seolah menandakan awal baru bagi sinergi antara eksekutif daerah dan aparat penegak hukum.
MoU ini diharapkan tak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi komitmen nyata untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap lini birokrasi, demi mewujudkan Lombok Timur yang transparan, akuntabel, dan bebas dari jerat hukum.