Diduga Miliki Sabu-sabu, 13 Orang Pemuda Ditangkap Polres Loteng
Terjemahan

AmpenanNews. Diduga miliki sabu-sabu, 13 orang pemuda ditangkap Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penagkapan terhadap 13 orang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Pers rilis Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK mengatakan penangkapan terhadap ketiga belas terduga dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan 8,47 gram sabu-sabu.

“Semua terduga pelaku kita tangkap pada senin, (7/6) sekira pukul 14.30 wita ditiga TKP yang berbeda, dari TKP pertama kita kembangkan sampai ke TKP yang ketiga,” kata Hizkia, di Praya, Rabu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Loteng Tinjau Lokasi Kampoeng Tertib Lalu Lintas

Hizkia menyampaikan, di TKP pertama anggotanya mengamankan tujuh orang terduga pelaku yakni berinisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA, kemudian TKP kedua mengamankan tiga terduga yakni MA, AS, R dan di TKP ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni S, P dan PA.

Selain mengamankan para pelaku dan barang buktu sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 5 unit sepeda motor, 14 unit Handpone, 2 buah ATM, 1 Dompet, uang tunai Rp. 87.000, serangkaian alat-alat timbangan digital dan alat hisap.

“Barang bukti tersebut juga kita amankan dan kumpulkan dari tiga TKP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Personelnya mendapat informasi dari masyatakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bersama Perangi Narkoba di Kabupaten Lombok Timur

Selanjutnya, kasat Resnarkoba bersama personelnya langsung melakukan penangkapan di TKP yang pertama, kemudian dari hasil pengembangan TKP pertama personelnya langsung menuju TKP selanjutnya.

Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments