Puluhan SPPG Milik Pejabat, DPRD dan ASN di Lombok Timur Ditutup
Terjemahan

Anews. Sebanyak Seratus lebih Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan ini memicu perhatian publik lantaran sebagian pengelolanya merupakan pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga anggota dan mantan anggota DPRD.

‎Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah III atas nama Deputi Pengawasan dan Pemantauan, Rudi Setiawan.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian operasional dilakukan karena puluhan SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, yakni tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan atau belum dilengkapi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

‎Selain Lombok Timur, informasi yang beredar menyebutkan total terdapat 302 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Nusa Tenggara Barat yang mengalami penutupan dengan persoalan serupa.

‎BGN menyatakan, langkah ini merujuk pada Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Laporan Koordinator Regional NTB per 31 Maret 2026 juga menjadi dasar evaluasi terhadap operasional SPPG.

‎“Mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

‎Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak. Pengelola juga diwajibkan menyelesaikan seluruh transaksi melalui virtual account dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterbitkan.

BGN menegaskan, status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola SPPG melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan melakukan perbaikan fasilitas sesuai standar.

Baca Juga :  Event Pesta Pantai Desa Labuhan Haji Digelar Besok Minggu

Verifikasi akan dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III sebelum operasional diizinkan kembali.

Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah SPPG Lombok Timur, Agamawan , belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments