Dana Jaspel 10,3 Miliar RSUD Selong di Pertanyakan
Terjemahan

Anews. Sekitar 1.400 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong, Lombok Timur, diakui belum menerima pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) selama tiga bulan, yakni periode Juni hingga Agustus 2025. Total nilai tunggakan mencapai Rp10,3 miliar.

‎Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Raden Soedjono Selong, Anjas Moro, membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 26 November, Anjas mengatakan Jaspel tiga bulan itu kini sedang dalam pemeriksaan Inspektorat.

‎“Saat ini Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dengan dana Jaspel tersebut. Persoalan ini terjadi sebelum saya menjabat sebagai PLT,” ujar Anjas.

‎Namun Ia selaku manajemen baru memastikan terhadap pembayaran Jaspel untuk Bulan September telah dicairkan setelah ia mulai menjabat. Adapun Jaspel yang tertunda sejak Juni hingga Agustus belum dapat dipastikan untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2025 ini.

Baca Juga :  Bupati Lotim Hadiri Peletakan Batu Pertama Aula Majelis Taklim Mawahibbul Wahab

‎“Kita upayakan pembayarannya, mungkin tidak tahun ini. Tahun depan bisa, secara bertahap, sesuai ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Menurut Anjas, sistem remunerasi (Remon) yang diterapkan rumah sakit secara otomatis mengatur besaran Jaspel yang diterima masing-masing pegawai, yang umumnya bersumber dari 35 persen klaim BPJS Kesehatan. Namun ia tidak dapat menjelaskan penyebab utama mandeknya pembayaran tiga bulan tersebut.

‎“Saya kurang tahu persoalannya terhadap Jaspel yang belum dibayarkan tersebut, makanya sekarang dilakukan pemeriksaan.  Secara prinsip, dana Jaspel itu sudah masuk ke khas manajemen rumah sakit, namun saya tidak tahu pasti alasannya kemudian tidak dibayarkan ke pegawai” kata dia.

‎Di internal rumah sakit sebelumnya muncul dugaan bahwa dana Jaspel dipakai untuk membiayai pembangunan gedung dan penebusan obat-obatan. Jika dugaan itu benar, maka penggunaan tersebut bertentangan dengan aturan yang mewajibkan dana jasa pelayanan dipakai khusus untuk insentif pegawai medis dan non-medis.

‎Anjas tak menampik bahwa tunggakan Jaspel bukan pertama kali terjadi di RSUD Raden Soedjono. “Di masa sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa. Bisa jadi ini persoalan lama yang berulang,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Lombok Timur belum dapat dikonfirmasi terkait proses audit maupun temuan awal atas dana Jaspel senilai Rp10,3 miliar tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Gelar Apel Bulanan, Tegaskan Komitmen Pembangunan Lewat Visi "Lotim SMART

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments